Bekasi — Setelah Adukan Persoalan ke Kejagung, TRINUSA Turun ke Daerah. Transparansi Penagihan dan Akuntabilitas Pendapatan Pajak Jadi Sorotan.
KOTA BEKASI, Kamis (29/10/2026) — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis (29/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya TRINUSA mendorong transparansi dan akuntabilitas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dokumen TRINUSA telah diterima melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung RI, sebagaimana tercantum dalam tanda terima pukul 13.10 WIB.
Bagi TRINUSA, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada pencatatan dalam laporan pemeriksaan. Organisasi ini mendorong adanya kejelasan mengenai tindak lanjut penagihan, perkembangan penyelesaian kewajiban pajak, serta evaluasi pengawasan agar penerimaan daerah dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
TEMUAN BPK JADI DASAR PERTANYAAN PUBLIK
Dalam dokumen pemberitahuan aksi, TRINUSA merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, Nomor 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, tertanggal 28 Mei 2026, Buku II, temuan A.1.
Berdasarkan angka yang dikutip TRINUSA dari laporan tersebut, terdapat sejumlah nilai kewajiban PBJT yang berkaitan dengan objek berkode “Hotel AG Bekasi”.
Rinciannya meliputi:
– Rp1.433.987.853, untuk PBJT jasa perhotelan masa pajak Januari–Desember 2025.
– Rp798.808.167, untuk PBJT makanan dan/atau minuman masa pajak Januari–Desember 2025.
– Rp2.232.796.020, sebagai jumlah kedua komponen PBJT tersebut untuk masa pajak 2025.
– Rp1.460.625.942, sebagai piutang PBJT jasa perhotelan untuk masa pajak 2024.
Angka-angka tersebut merupakan nilai yang dikutip dari LHP BPK dalam dokumen TRINUSA, bukan hasil penghitungan mandiri organisasi.
Nilai kewajiban untuk masa pajak 2025 dan piutang masa pajak 2024 merupakan pos yang berbeda. Oleh karena itu, status pembayaran, tindak lanjut penagihan, dan saldo kewajiban terkini perlu dikonfirmasi kepada Bapenda berdasarkan data terbaru.
Meski demikian, nilai tersebut menjadi dasar bagi TRINUSA untuk meminta penjelasan mengenai efektivitas penagihan, penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan, dan perkembangan tindak lanjut setelah pemeriksaan BPK.
TRINUSA DESAK KEJELASAN PENAGIHAN DAN PENGAWASAN
Dalam pemberitahuan aksinya, TRINUSA juga menyoroti keterangan mengenai sanksi yang disebut belum dikenakan terhadap objek pajak yang dimaksud serta informasi penagihan bersama Kejaksaan Negeri pada 8 Desember 2025.
Catatan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang: bagaimana perkembangan penagihan setelah langkah tersebut dilakukan? Apakah kewajiban telah dibayar sebagian atau seluruhnya? Bagaimana status saldo piutang berdasarkan data terbaru? Dan apakah seluruh prosedur penagihan serta pengenaan sanksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan. Setiap kewajiban yang belum terselesaikan harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, disertai administrasi yang tertib dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
TRINUSA menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
Namun, temuan mengenai kewajiban pajak yang belum terselesaikan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai kemungkinan pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
BAPENDA DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
Dalam aksi di Bapenda Kota Bekasi, fokus persoalan adalah kejelasan administrasi dan tindak lanjut penagihan PBJT yang menjadi perhatian TRINUSA.
Penjelasan yang dibutuhkan mencakup status kewajiban berdasarkan data terkini, langkah penagihan yang telah dilakukan, perkembangan penyelesaian piutang, serta penerapan sanksi administratif apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar publik dapat membedakan antara nilai kewajiban yang tercatat dalam laporan pemeriksaan, nilai yang telah dibayarkan, dan saldo yang benar-benar masih harus diselesaikan.
TRINUSA juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penagihan pajak daerah. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
KEJARI DIMINTA MENINDAKLANJUTI SESUAI KEWENANGAN
Selain mendatangi Bapenda, TRINUSA menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mendorong kejelasan tindak lanjut penagihan bersama serta penelaahan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
TRINUSA sebelumnya telah membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui penyampaian informasi kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Oktober 2026.
Tanda terima dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dokumen telah disampaikan melalui layanan penerimaan informasi dan pengaduan masyarakat. Namun, tanda terima tersebut bukan merupakan keputusan mengenai substansi laporan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyelidikan telah dimulai.
Karena itu, TRINUSA mendorong agar setiap perkembangan penanganan disampaikan sesuai prosedur dan batas kewenangan institusi terkait.
KLARIFIKASI KEPADA PIHAK HOTEL JUGA MENJADI BAGIAN DARI PROSES
Sebelum rangkaian aksi ini, TRINUSA menyatakan telah mengirimkan surat Nomor 056/TRINUSA-DPC/KOTABK/SX/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 kepada General Manager Hotel Amaroossa Grande Bekasi, dengan tembusan kepada Kepala Bapenda Kota Bekasi.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi tertulis dan permohonan audiensi, dengan batas jawaban Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
TRINUSA juga menyebut telah mendokumentasikan pemberitahuan Bapenda yang terpasang di lokasi hotel pada 21 Oktober 2026, dengan tulisan, “OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI PAJAK DAERAH”.
Meski demikian, keterkaitan antara objek berkode “Hotel AG Bekasi” dalam LHP BPK dan pihak hotel yang dimintai klarifikasi perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi. Status pembayaran dan perkembangan kewajiban juga harus diperiksa berdasarkan data terbaru.
Prinsip kehati-hatian tersebut penting agar persoalan ini disampaikan secara objektif, tanpa mendahului hasil klarifikasi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran pidana oleh pihak tertentu.
TRINUSA: YANG DIBUTUHKAN ADALAH KEJELASAN DAN TINDAK LANJUT
Aksi DPC TRINUSA Kota Bekasi menempatkan persoalan PBJT perhotelan bukan semata-mata sebagai persoalan angka, melainkan sebagai pertanyaan mengenai efektivitas penagihan, kualitas pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan daerah.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Di sisi lain, instansi terkait perlu memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
TRINUSA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sah, dengan mendorong transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Bapenda Kota Bekasi dan penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, termasuk penjelasan mengenai perkembangan penagihan dan status kewajiban berdasarkan data terkini.
Bagi TRINUSA, esensi pengawasan bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik memperoleh penjelasan, pemeriksaan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi dan dokumen yang disampaikan TRINUSA. Hasil aksi pada 29 Oktober 2026, tanggapan resmi Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta perkembangan pembayaran pajak masih perlu dikonfirmasi. Penyebutan angka mengacu pada nilai yang dikutip dari LHP BPK dalam dokumen TRINUSA. Tidak ada kesimpulan mengenai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.



































