APBK Perubahan Aceh Tenggara 2026 Disahkan Rp1,145 Triliun, Turun Rp85 Miliar dari Usulan Awal

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 00:08 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 akhirnya disahkan menjadi Qanun dalam rapat paripurna DPRK. Pengesahan yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026 itu menetapkan nilai anggaran sebesar Rp1.145.689.513.010 atau sekitar Rp1,145 triliun.

Angka tersebut menurun tajam dari usulan awal yang diajukan eksekutif sebesar Rp1.231.512.394.417. Artinya, terdapat selisih penurunan sekitar Rp85,82 miliar yang harus ditutup dengan penyesuaian program. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat menjadi faktor utama yang menekan kapasitas fiskal daerah dan memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja pembangunan.

Penurunan hampir Rp86 miliar di tengah kebutuhan pembangunan yang masih tinggi menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Di saat infrastruktur masih dikeluhkan, pelayanan publik belum merata, dan pemulihan pascabencana banjir membutuhkan anggaran besar, pemangkasan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan program prioritas rakyat.

Baca Juga :  Camat Darul Hasanah dan 28 Desa Ucapkan Selamat HUT ke-51 Pemkab Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza mengingatkan agar catatan dan rekomendasi hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap pertanggungjawaban APBK 2025 tidak berhenti sebagai formalitas dokumen. Evaluasi tersebut harus menjadi koreksi total terhadap buruknya pengelolaan keuangan daerah selama ini. Denny menegaskan pelaksanaan Perubahan APBK 2026 wajib dijalankan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dengan mengutamakan skala prioritas, bukan skala kepentingan.

Pernyataan itu sekaligus menjadi tamparan bagi seluruh organisasi perangkat daerah yang selama ini kerap menjadikan perubahan anggaran sekadar ritual administratif. Setiap dinas dituntut membuktikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan menguap tanpa hasil.

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry dalam paripurna tersebut menyampaikan duka mendalam atas bencana banjir yang melanda Aceh Tenggara dalam setahun terakhir yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan pemerintah daerah telah menyerahkan matriks tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Perubahan APBK 2026 kepada Sekretaris DPRK untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten.

Baca Juga :  Terkait Laporan Plt Pengulu Lawe Konker Agara: Bupati Lsm LIRA Indonesia Fazriansyah Sampaikan Pernyataan

Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK ini, pekerjaan sesungguhnya justru baru dimulai. Pengesahan di meja paripurna tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan. DPRK dituntut tidak lolos begitu saja, melainkan mengawal ketat pelaksanaan di lapangan, memastikan rekomendasi gubernur dijalankan OPD, dan memastikan program pro-rakyat tidak dipangkas demi menutup defisit.

Publik kini menunggu pembuktian. Dengan anggaran Rp1,145 triliun yang merupakan uang rakyat, apakah pemerintah mampu menjawab kebutuhan mendesak daerah atau justru kembali mengulang pola lama: anggaran besar, realisasi minim, dan pertanggungjawaban yang kabur.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Jembatan Darurat Natam Darul Hasanah Kembali Dilalui, Ribuan Warga di Seberang Sungai Alas Bernapas Lega
Anggota DPR RI Muslim Ayub Salurkan 673 Beasiswa PIP untuk Pelajar di Aceh Tenggara
Pesta Pernikahan Anak Bupati Aceh Tenggara Berlangsung Meriah, Dihadiri Tokoh-Tokoh Penting Aceh
Bukti Video Bongkar Borok Penanganan Banjir Jembatan Kuning I, Material Banjir Dijual Saat Warga Kebanjiran
Penanganan Sumbatan di Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Dinilai Lamban, Kalaksa BPBD Keluhkan Koordinasi
Polemik Penugasan PPPK Paruh Waktu di Dinkes Aceh Tenggara Berbuntut Desakan Pencopotan Kadinkes
Proyek Irigasi Rp9,28 Miliar di Aceh Tenggara Pertanyakan, Pengawas dan Pelaksana Tak Terlihat di Lokasi
Di Tengah Kepungan Banjir Desa Kuning, Kehadiran Kapolres Jadi Penguat yang Tak Ternilai

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:49 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergitas Dan Koordinasi Pengawasan Pemilu

Kamis, 5 November 2026 - 12:12 WIB

Peduli Korban Angin Kencang, Kapolres Batu Bara Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Ibu Suratih

Rabu, 4 November 2026 - 18:47 WIB

Polres Batu Bara Raih Tiga Penghargaan Pada KPPN Awards Semester I TA 2026 di Tanjung Balai

Rabu, 4 November 2026 - 18:42 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Selasa, 3 November 2026 - 22:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Ops Patuh Toba 2026 dan Ikuti Sosialisasi PPGD Jasa Raharja

Selasa, 3 November 2026 - 18:45 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026

Senin, 2 November 2026 - 00:58 WIB

Kapolres Batu Bara Laksanakan Minggu Kasih Keliling di Gereja GKPI Lima Puluh, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaat

Senin, 2 November 2026 - 00:42 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Sembako Kepada Bapak Ramli Yang Mengalamin Sakit

Berita Terbaru