KUTACANE – Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 akhirnya disahkan menjadi Qanun dalam rapat paripurna DPRK. Pengesahan yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026 itu menetapkan nilai anggaran sebesar Rp1.145.689.513.010 atau sekitar Rp1,145 triliun.
Angka tersebut menurun tajam dari usulan awal yang diajukan eksekutif sebesar Rp1.231.512.394.417. Artinya, terdapat selisih penurunan sekitar Rp85,82 miliar yang harus ditutup dengan penyesuaian program. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat menjadi faktor utama yang menekan kapasitas fiskal daerah dan memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja pembangunan.
Penurunan hampir Rp86 miliar di tengah kebutuhan pembangunan yang masih tinggi menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Di saat infrastruktur masih dikeluhkan, pelayanan publik belum merata, dan pemulihan pascabencana banjir membutuhkan anggaran besar, pemangkasan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan program prioritas rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza mengingatkan agar catatan dan rekomendasi hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap pertanggungjawaban APBK 2025 tidak berhenti sebagai formalitas dokumen. Evaluasi tersebut harus menjadi koreksi total terhadap buruknya pengelolaan keuangan daerah selama ini. Denny menegaskan pelaksanaan Perubahan APBK 2026 wajib dijalankan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dengan mengutamakan skala prioritas, bukan skala kepentingan.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tamparan bagi seluruh organisasi perangkat daerah yang selama ini kerap menjadikan perubahan anggaran sekadar ritual administratif. Setiap dinas dituntut membuktikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan menguap tanpa hasil.
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry dalam paripurna tersebut menyampaikan duka mendalam atas bencana banjir yang melanda Aceh Tenggara dalam setahun terakhir yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan pemerintah daerah telah menyerahkan matriks tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Perubahan APBK 2026 kepada Sekretaris DPRK untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten.
Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK ini, pekerjaan sesungguhnya justru baru dimulai. Pengesahan di meja paripurna tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan. DPRK dituntut tidak lolos begitu saja, melainkan mengawal ketat pelaksanaan di lapangan, memastikan rekomendasi gubernur dijalankan OPD, dan memastikan program pro-rakyat tidak dipangkas demi menutup defisit.
Publik kini menunggu pembuktian. Dengan anggaran Rp1,145 triliun yang merupakan uang rakyat, apakah pemerintah mampu menjawab kebutuhan mendesak daerah atau justru kembali mengulang pola lama: anggaran besar, realisasi minim, dan pertanggungjawaban yang kabur.
Laporan : Salihan Beruh


































