Berkaca Terkait Perkara Dokter Tunggul, Apakah BAWAS RI Melegalisasi Dugaan Penyimpangan Hukum?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 20:16 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berkaca terkait perkara dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA, apakah Bawas RI melegalisasi dugaan penyimpangan hukum?

Berikut ulasan yang didapatkan dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA:

Barang Bukti Surat No 1416/BP/Eks/13/2023 Bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Melegalisasi Penyimpangan Pengadilan Di Semua Tingkat Yang Melanggar Amanat UUD tahun 1945, UU, Kepada dr. Tunggul Parningotan Sihombing MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BADAN PENGAWASAN

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) TAHUN 2023

Baca Juga :  Batu Giok Nagan Raya, Aceh Menerima Penghargaan Peringkat III

Temuan Fakta Hukum Yang Dilaporkan, Terjadinya Kesalahan Nyata

1. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera

Pengganti.

2. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Terjadi Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

3. Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

Baca Juga :  Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab

4. Salinan Putusan Yang Diberikan Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) Upaya Hukum Luar Biasa, Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Menanda Tangani Salinan Putusan

Hal Tersebut Diatas Melanggar Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A

Ayat (2) UUD 1945 Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Ttg KUHAP

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB