Berkaca Terkait Perkara Dokter Tunggul, Apakah BAWAS RI Melegalisasi Dugaan Penyimpangan Hukum?

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 20:16 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berkaca terkait perkara dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA, apakah Bawas RI melegalisasi dugaan penyimpangan hukum?

Berikut ulasan yang didapatkan dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA:

Barang Bukti Surat No 1416/BP/Eks/13/2023 Bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Melegalisasi Penyimpangan Pengadilan Di Semua Tingkat Yang Melanggar Amanat UUD tahun 1945, UU, Kepada dr. Tunggul Parningotan Sihombing MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BADAN PENGAWASAN

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) TAHUN 2023

Baca Juga :  GUBERNUR AAU BUKA BAZAR RAMADHAN DI WILAYAH YOGYAKARTA

Temuan Fakta Hukum Yang Dilaporkan, Terjadinya Kesalahan Nyata

1. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera

Pengganti.

2. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Terjadi Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

3. Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

Baca Juga :  Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Menteri Geliatkan Ekonomi Hapus Angka Putus Sekolah Membengkak Di NKRI!!

4. Salinan Putusan Yang Diberikan Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) Upaya Hukum Luar Biasa, Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Menanda Tangani Salinan Putusan

Hal Tersebut Diatas Melanggar Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A

Ayat (2) UUD 1945 Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Ttg KUHAP

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.
dr.Relly Reagen Komisaris Biofarma Resmi Membuka Perwakilan: Dorong Paket Wisata Olahraga Guna Mewujudkan Indonesia Sehat
Pelantikan DPD GBRAN, Ketum Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. Tegaskan Soliditas Organisasi,Presiden Ke-7 RI Hadir
Sinergi Pemkab Meranti dan Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Kepulauan
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional
Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru