Berkaca Terkait Perkara Dokter Tunggul, Apakah BAWAS RI Melegalisasi Dugaan Penyimpangan Hukum?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 20:16 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berkaca terkait perkara dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA, apakah Bawas RI melegalisasi dugaan penyimpangan hukum?

Berikut ulasan yang didapatkan dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA:

Barang Bukti Surat No 1416/BP/Eks/13/2023 Bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Melegalisasi Penyimpangan Pengadilan Di Semua Tingkat Yang Melanggar Amanat UUD tahun 1945, UU, Kepada dr. Tunggul Parningotan Sihombing MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BADAN PENGAWASAN

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) TAHUN 2023

Baca Juga :  Naskah Pidato Pertama Presiden Prabowo

Temuan Fakta Hukum Yang Dilaporkan, Terjadinya Kesalahan Nyata

1. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera

Pengganti.

2. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Terjadi Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

3. Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

Baca Juga :  Bupati Terpilih Bersama Wakil Bupati Terpilih Gladi Bersih Di Jakarta

4. Salinan Putusan Yang Diberikan Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) Upaya Hukum Luar Biasa, Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Menanda Tangani Salinan Putusan

Hal Tersebut Diatas Melanggar Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A

Ayat (2) UUD 1945 Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Ttg KUHAP

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Dievaluasi Total
PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara
Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta
Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Berbagi Sembako Lewat Minggu Kasih

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM

Berita Terbaru