Diduga Cemarkan Nama Baik, Pimpinan Redaksi Banuaminang.co.id Iing Chaiang Layangkan Hak Jawab Kepada Merapinews.com

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:32 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi | Sehubungan pemberitaan di www.merapinews.com, yang terbit pada hari Senin, tertanggal 08 Juli 2024, dengan judul “Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi” dengan link pemberitaan : https://www.merapinews.com/2024/07/empat-tersangka-penganiayaan-pns-jadi.html.

Dimana dalam pemberitaan tersebut ada menyebutkan nama dari pimpinan redaksi Banuaminang.co.id yaitunya pada paragraf 7 dan 8. Dimana wartawan dari media online tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pimpinan redaksi Banuaminang.co.id sebagai kroschek kebenaran yang diperolehnya di persidangan. Sehingga dalam isi berita yang telah diunggah media online www.merapinews.com pada paragraf dan/atau alenia ke 7 (tujuh) dan 8 (delapan) berujung kepada Pembohongan Publik dan Fitnah kepada nama baik iing chaiang secara pribadi dan profesinya sebagai Pemimpin Redaksi Media Online www.Banuaminang.co.id.

Patut diduga kuat, www.merapinews.com telah melakukan pembohongan publik dan fitnah terhadap iing chaiang. Dimana hingga sampai saat ini, iing chaiang yang juga pimpinan redaksi Banuaminang.co.id, anggota organisasi pers PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dan juga anggota organisasi pers AMI (Aliansi Media Indonesia) belum pernah dimintai keterangan oleh pihak berwajib dan atau di BAP oleh pihak penyidik kepolisian manapun terkait perkara yang sedang berjalan dalam persidangan sebagaimana yang telah dipublikasikan di media ini berjudul “Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi”

Baca Juga :  Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyerangan dengan Bom Molotov di Perkebunan PT. Lonsum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga isi berita tersebut memuat fitnah, pemberita bohong, berita sadis, berita menghakimi dan pencemaran nama baik “Iing Chaiang” dan diduga tidak sesuai dengan kaedah-kaedah Penulisan Jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Iing chaiang dalam hal ini, telah melayangkan hak jawab sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan telah dikirimkan kepada pimpinan redaksi dan penanggungjawab Merapinews.com dan tembusan kepada Dewan Pers, Ketua umum organisasi Pers Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Ketua umum organisasi perusahaan Pers AMI (Aliansi Media Indonesia) dan kepada Ibu Kapolresta Bukittinggi, pada hari Rabu, 10 Juli 2024.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan

Hak jawab tersebut dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dan melalui elektronik, sementara tembusan untuk Kapolresta Bukittinggi diterima oleh Iptu Ami, dan dibubuhi tandatangan tanda terima surat pada hari ini (Rabu, 10/7).

“Sebetulnya hak jawab ini, tidak diinginkan oleh iing chaiang, namun ini tetap dilakukan dikarena tidak ada itikad baik dari Pimpinan Redaksi merapinews.com untuk menyelesaikan secara kekeluargaan yang sampai saat ini dihubungi melalui telphone maupun Pesan WhatsApp pribadi milikinya tidak mendapatkan respon apapun” tutup iing chaiang.
Bersambung…

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers
Satreskrim Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang
Terlibat Narkoba Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polsek Berastagi
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
IPDA Mursal Kapolsek Seunagan Timur Pimpin Apel Gelar Patroli Rutin Jaga Kamtibmas Malam Hari
OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru