Diduga Cemarkan Nama Baik, Pimpinan Redaksi Banuaminang.co.id Iing Chaiang Layangkan Hak Jawab Kepada Merapinews.com

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:32 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi | Sehubungan pemberitaan di www.merapinews.com, yang terbit pada hari Senin, tertanggal 08 Juli 2024, dengan judul “Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi” dengan link pemberitaan : https://www.merapinews.com/2024/07/empat-tersangka-penganiayaan-pns-jadi.html.

Dimana dalam pemberitaan tersebut ada menyebutkan nama dari pimpinan redaksi Banuaminang.co.id yaitunya pada paragraf 7 dan 8. Dimana wartawan dari media online tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pimpinan redaksi Banuaminang.co.id sebagai kroschek kebenaran yang diperolehnya di persidangan. Sehingga dalam isi berita yang telah diunggah media online www.merapinews.com pada paragraf dan/atau alenia ke 7 (tujuh) dan 8 (delapan) berujung kepada Pembohongan Publik dan Fitnah kepada nama baik iing chaiang secara pribadi dan profesinya sebagai Pemimpin Redaksi Media Online www.Banuaminang.co.id.

Patut diduga kuat, www.merapinews.com telah melakukan pembohongan publik dan fitnah terhadap iing chaiang. Dimana hingga sampai saat ini, iing chaiang yang juga pimpinan redaksi Banuaminang.co.id, anggota organisasi pers PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dan juga anggota organisasi pers AMI (Aliansi Media Indonesia) belum pernah dimintai keterangan oleh pihak berwajib dan atau di BAP oleh pihak penyidik kepolisian manapun terkait perkara yang sedang berjalan dalam persidangan sebagaimana yang telah dipublikasikan di media ini berjudul “Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi”

Baca Juga :  Personil Sat Lantas Polres Nagan Raya Bantu Dua Unit Mobil Kecelakaan Lintas Jalan Nasional Nagan Raya Meulaboh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga isi berita tersebut memuat fitnah, pemberita bohong, berita sadis, berita menghakimi dan pencemaran nama baik “Iing Chaiang” dan diduga tidak sesuai dengan kaedah-kaedah Penulisan Jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Iing chaiang dalam hal ini, telah melayangkan hak jawab sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan telah dikirimkan kepada pimpinan redaksi dan penanggungjawab Merapinews.com dan tembusan kepada Dewan Pers, Ketua umum organisasi Pers Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Ketua umum organisasi perusahaan Pers AMI (Aliansi Media Indonesia) dan kepada Ibu Kapolresta Bukittinggi, pada hari Rabu, 10 Juli 2024.

Baca Juga :  Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Hak jawab tersebut dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dan melalui elektronik, sementara tembusan untuk Kapolresta Bukittinggi diterima oleh Iptu Ami, dan dibubuhi tandatangan tanda terima surat pada hari ini (Rabu, 10/7).

“Sebetulnya hak jawab ini, tidak diinginkan oleh iing chaiang, namun ini tetap dilakukan dikarena tidak ada itikad baik dari Pimpinan Redaksi merapinews.com untuk menyelesaikan secara kekeluargaan yang sampai saat ini dihubungi melalui telphone maupun Pesan WhatsApp pribadi milikinya tidak mendapatkan respon apapun” tutup iing chaiang.
Bersambung…

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

PT LNK Belum Tunjukkan HGU, DPRD Langkat Nilai Penguasaan Lahan oleh Keluarga Sembiring Memiliki Dasar Kuat
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Nagan Raya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika
Tanaman Ganja Ditemukan di Kawasan Perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro,Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:53 WIB

Lomba Catur Meriahkan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Tekankan Nilai Karakter dan Strategi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terbaru