Menghadapi Krisis Emisi, Kredit Karbon untuk Bisnis Berkelanjutan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 06:09 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semakin mendesaknya kebutuhan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, kredit karbon menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Dalam webinar Green Skilling berjudul “Safeguarding Carbon Credits for Business Opportunities and Environmental Sustainability“, CEO Muller Karbon Kapital Indonesia, Dedra Arsyad, membahas secara mendalam tentang kredit karbon, skema pelaksanaannya, serta penerapannya di Indonesia.

Kredit karbon merupakan izin yang mewakili setiap satu unit karbon dioksida yang diemisi atau dihilangkan dari atmosfer. Biasanya, perusahaan membeli kredit karbon sebagai hak untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca dalam proses industrinya. 

“Karbon kredit adalah insentif bagi perusahaan atau individu untuk mengurangi emisi karbon mereka atau berupaya mengurangi perubahan iklim,” ungkap Dedra Arsyad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sebuah perusahaan membeli kredit karbon, biasanya dari pemerintah, perusahaan tersebut memperoleh izin untuk menghasilkan satu ton emisi CO2. Pendapatan dari penjualan karbon mengalir dari perusahaan ke regulator, dan perusahaan yang memiliki kelebihan kredit dapat menjualnya kepada perusahaan lain yang membutuhkan.

Baca Juga :  inDrive.Kurir Jawara 2024 Sukses Digelar Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Dedra menjelaskan bahwa perdagangan kredit karbon dilakukan melalui proyek-proyek hijau seperti reboisasi dan energi terbarukan yang dimonitor dan divalidasi oleh lembaga independen untuk mendapatkan kredit karbon. Proyek-proyek ini dapat dihasilkan dari berbagai sektor seperti kehutanan, pengelolaan limbah, energi terbarukan, hingga pertanian.

Dedra Arsyad dalam webinar Green Skilling.

Dedra juga menjelaskan dua jenis kredit karbon utama, yaitu removal dan avoidance.

Removal itu seperti menanam pohon yang dapat menyerap CO2, sementara avoidance adalah konsep penghindaran emisi, seperti menggunakan kendaraan listrik,” tambahnya.

Satu ton kredit karbon setara dengan pengurangan atau penghapusan satu ton CO2, dan ini sering disebut sebagai satu ton kredit karbon yang dapat diklaim untuk menunjukkan jumlah emisi yang dikompensasi.

Di Indonesia, kredit karbon telah diatur dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem ini bertujuan untuk mendata aksi dan sumber daya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta menghindari penghitungan ganda atas aksi dan sumber daya tersebut.

Baca Juga :  KemenKopUKM dan Baznas Gelar Pelatihan Vokasional Berantas Kemiskinan Ekstrem

“Semua informasi dan data mengenai emisi karbon serta transaksi perdagangan karbon akan dikelola dan disimpan di bawah SRN PPI untuk Indonesia,” jelas Dedra.

Penyelenggara dan pihak yang mengelola bursa karbon di Indonesia adalah pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023. Kredit karbon yang diperdagangkan harus terdaftar dalam SRN PPI.

“Bursa Karbon Indonesia telah diresmikan pada tanggal 26 September 2023, dan sepanjang semester pertama tahun 2024 telah tercatat sekitar 114.000 unit karbon yang terjual dengan total nilai transaksi sekitar 5,8 miliar,” pungkas Dedra.

Berita Terkait

Bantuan Gubernur di Desa Mandalasari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas tidak produktip
10.000 Relawan Siap Hijaukan Boyolali di Munas SWI 2026
Di Aceh Tenggara Panen Buah Mangga Kweni.Satu Pohon Mencapai Satu Ton.
Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi
Warung Wajik Taat Pajak dan Bijak Kelola Usaha Mendapat Apresiasi Bupati Karo
Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program
Dukungan Penuh ! YAHMAN Efendi Siap Bersinergi dengan Bupati Pesisir Barat Demi Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB