RSPD Gandeng Kejaksaan Untuk Cegah Judi Online Dengan Acara Jaksa Menyapa.

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:07 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.wasapadaindonesia.com |  Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu programkan siaran Jaksa Menyapa untuk mencegah dan memerangi judi online di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam menekan angka kejahatan dan pengaruh judi online di masyarakat, RSPD Kabupaten Labuhanbatu menggandeng pihak kejaksaan dalam program “Jaksa menyapa”. Program ini dimaksudkan untuk dijadikan garda terdepan menyebarkan kesadaran hukum kepada masyarakat terutama terkait larangan  bahaya dari pengaruh judi online.

Dalam siaran dialog jaksa menyapa yang dilaksanakan Kamis (22/8-2024).  Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Rahmad Memet Sugama Siregar SH, menyampaikan pesan penting terkait dampak buruk judi online dan langkah langkah pencegahan yang harus dilakukan. Menurut Rahmad Memet Sugama Siregar SH isu  judi online ini sejalan dengan surat edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menegaskan seluruh jajaran korps Adhyaksa dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian termasuk judi online. Surat edaran tersebut merupakan respon dari surat edaran presiden Joko Widodo yang secara tegas melarang segala bentuk judi online di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Judi online sudah banyak memakan korban di masyarakat. Banyak yang tergiur dengan janji janji manis dengan modal kecil akan mendapat keuntungan yang besar. Padahal semua sebenarnya hanyalah penipuan. Judi online muncul setelah ada dan berkembangnya internet, sehingga judi online line menyebar dan berkembang pesat” ucap Rahmad.

Baca Juga :  Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.

Rahmad juga menguraikan yang mendorong maraknya judi online di Indonesia. Salah satu diantaranya kurangnya sarana pendukung penegakan hukum, serta  rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mencegah praktik tersebut. Selain itu kaidah hukum yang belum tegas serta budaya yang permisif yang menjadikan judi online tumbuh subur di tengah masyarakat.

“Melalui siaran RSPD ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa judi online diatur dalam Undang Undang Informasi dan  Transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun  yang mengancam pidan sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 Milyar.”

Selain itu pentingnya peran pemerintah dalam upaya memberantas judi online. Menurutnya tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait upaya pemberantasan judi online akan sulit tercapai. Ia juga mengingatkan agar aparat hukum tidak terlibat dalam praktek ini, mengingat aparat penegak hukum memiliki pengaruh yang Besari di tengah masyarakat.

Disisi lain, pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Undormasi (Kominfo) juga harus bergerak cepat. Saat ini Kominfo sedang  memproses instruksi Presiden terkait  Pelarangan dan Pemberantasan  Kegiatan Perjudian  dalam Jaringan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemblokiran akses Virtual Private Network (VPN) gratis, yang kerap digunakan. Untuk mengakses situs judi online. Selain itu kebijakan pemutusan Network Akses Pount (NAP) juga diperkuat untuk memutus rantai jaringan judi online di Indonesia

Baca Juga :  ASM Diciduk Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir Akibat Curanmor di Pangkatan.

Kominfo juga harus memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk lebih ketat dalam pengendalian Domai. Nanda System (DNS) publik, yang sering menjadi celah bagi aktivitas judi online. Langkah langkah itu diharapkan dapat mempersempit  ruang gerak para pelaku judi online di Indonesia

Menutup dialog, Rahmad mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk bersama sama memerangi judi online. Beliau menekankan bahwa keberhasilan upaya pemberantasan judi online sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Kampanye “Bersama Stof Judi Online” yang digagas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu diharapkan dapat menjadi pemicu semangat masyarakat untuk turut serta dalam perancangan melawan judi Online.

” Mari kita  bersama sama menghentikan judi online, jangan biarkan keluarga, teman atau diri kita terjerat dalam praktek judi online yang merusak tersebut. Kesadaran dan kepedulian kita adalah kunci utama dalam menghentikan penyebaran judi online di Kabupaten Labuhanbatu ” ucap Rahmad mengakhiri.(HUT).

 

Berita Terkait

Dipimpin Kaban ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Laksanakan Jum’at Bersih
Dipimpin Kaban, ASN Kesbanglinmas Labuhanbatu Gelar Aksi Jumat Bersih
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Polres Labuhanbatu Beri Kejutan ke Markas Yonif 126/KC di Hari Ulang Tahun TNI ke-80
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
AMBIL Akan Gelar Aksi, Angkutan Tronton dan Trinton Biang Kerok Hancurnya Jalinsum Aek Nabara Menuju Ajamu.
Danramil 09/Negeri Lama Bersama Forkopincam Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan.
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru