www.wasapadaindonesia.com | Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu programkan siaran Jaksa Menyapa untuk mencegah dan memerangi judi online di Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam menekan angka kejahatan dan pengaruh judi online di masyarakat, RSPD Kabupaten Labuhanbatu menggandeng pihak kejaksaan dalam program “Jaksa menyapa”. Program ini dimaksudkan untuk dijadikan garda terdepan menyebarkan kesadaran hukum kepada masyarakat terutama terkait larangan bahaya dari pengaruh judi online.
Dalam siaran dialog jaksa menyapa yang dilaksanakan Kamis (22/8-2024). Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Rahmad Memet Sugama Siregar SH, menyampaikan pesan penting terkait dampak buruk judi online dan langkah langkah pencegahan yang harus dilakukan. Menurut Rahmad Memet Sugama Siregar SH isu judi online ini sejalan dengan surat edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menegaskan seluruh jajaran korps Adhyaksa dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian termasuk judi online. Surat edaran tersebut merupakan respon dari surat edaran presiden Joko Widodo yang secara tegas melarang segala bentuk judi online di Indonesia.
“Judi online sudah banyak memakan korban di masyarakat. Banyak yang tergiur dengan janji janji manis dengan modal kecil akan mendapat keuntungan yang besar. Padahal semua sebenarnya hanyalah penipuan. Judi online muncul setelah ada dan berkembangnya internet, sehingga judi online line menyebar dan berkembang pesat” ucap Rahmad.
Rahmad juga menguraikan yang mendorong maraknya judi online di Indonesia. Salah satu diantaranya kurangnya sarana pendukung penegakan hukum, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mencegah praktik tersebut. Selain itu kaidah hukum yang belum tegas serta budaya yang permisif yang menjadikan judi online tumbuh subur di tengah masyarakat.
“Melalui siaran RSPD ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa judi online diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun yang mengancam pidan sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 Milyar.”
Selain itu pentingnya peran pemerintah dalam upaya memberantas judi online. Menurutnya tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait upaya pemberantasan judi online akan sulit tercapai. Ia juga mengingatkan agar aparat hukum tidak terlibat dalam praktek ini, mengingat aparat penegak hukum memiliki pengaruh yang Besari di tengah masyarakat.
Disisi lain, pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Undormasi (Kominfo) juga harus bergerak cepat. Saat ini Kominfo sedang memproses instruksi Presiden terkait Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemblokiran akses Virtual Private Network (VPN) gratis, yang kerap digunakan. Untuk mengakses situs judi online. Selain itu kebijakan pemutusan Network Akses Pount (NAP) juga diperkuat untuk memutus rantai jaringan judi online di Indonesia
Kominfo juga harus memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk lebih ketat dalam pengendalian Domai. Nanda System (DNS) publik, yang sering menjadi celah bagi aktivitas judi online. Langkah langkah itu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku judi online di Indonesia
Menutup dialog, Rahmad mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk bersama sama memerangi judi online. Beliau menekankan bahwa keberhasilan upaya pemberantasan judi online sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Kampanye “Bersama Stof Judi Online” yang digagas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu diharapkan dapat menjadi pemicu semangat masyarakat untuk turut serta dalam perancangan melawan judi Online.
” Mari kita bersama sama menghentikan judi online, jangan biarkan keluarga, teman atau diri kita terjerat dalam praktek judi online yang merusak tersebut. Kesadaran dan kepedulian kita adalah kunci utama dalam menghentikan penyebaran judi online di Kabupaten Labuhanbatu ” ucap Rahmad mengakhiri.(HUT).