Cara Minum Primolut untuk Menghentikan Haid, Jangan Sembarangan!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 09:25 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada beberapa wanita yang ingin menghentikan haid karena satu dan lain hal. Salah satu obat untuk menghentikan haid adalah primolut. Namun, bagaimana cara minum primolut untuk menghentikan haid?

Apakah primolut bisa menghentikan haid?

Sebelum tahu cara minum primolut untuk menghentikan haid, Anda mungkin penasaran apakah obat ini benar-benar bisa menghentikan menstruasi? Jawabannya, primolut mengandung hormon progesteron sintetis untuk mengatur siklus dan menghentikan haid.

Berbeda dengan norelut, primolut adalah obat untuk menunda menstruasi dengan cara menguatkan dinding rahim sehingga peluruhan dinding rahim atau menstruasi tidak terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan obat ini harus di bawah pengawasan dokter dan memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu, seperti dosis yang tepat, durasi penggunaan, dan efek sampingnya.

Jika ingin menggunakan obat primolut untuk menghentikan haid, perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk mengetahui cara penggunaan dan dosis tepatnya.

Baca Juga :  Benarkah Minum Kelapa Muda saat Haid Bisa Membuat Darah Banyak?

Namun, primolut hanya untuk keperluan medis tertentu, bukan untukmencegah kehamilan.

Bagaimana cara minum primolut untuk menghentikan haid?

Cara minum primolut untuk menghentikan haid adalah dengan mengonsumsi sesuai anjuran dokter. Di setiap tablet primolut sudah mengandung noretisteron 5 mg.

Untuk dosisnya, sebaiknya konsultasikan dengan dokter. Namun, berikut gambaran dosis obat primolut, yaitu:

1. Premenstrual syndrome (PMS): 2-3 kali sehari

2. Endometriosis: Minum pada hari kelima siklus dengan dosis 2 kali sehari

3. Pendarahan uterus disfungsional: 3 kali per hari

Simpanlah obat ini di bawah suhu 30°C dengan usia penyimpanan selama 3 tahun. Jika tidak cocok, Anda mungkin mengalami sakit kepala, mual, bengkak pada area tubuh tertentu, mengalami bercak atau pendarahan setelah minum obat ini. 

Setiap obat memiliki risiko berbeda sehingga jika Anda mengalami kondisi berikut perlu konsultasi dengan dokter terlebih dahulu:

Baca Juga :  Polres Dairi Siap Amankan Deklarasi Pilkada Damai

1. Mengalami migrain, sakit kepala, dan perubahan suasana hati

2. Memiliki gangguan penglihatan setelah mengonsumsinya

3. Punya kebiasaan merokok dan tingkat kolesterol tinggi

4. Menderita penyakit jantung, atau jenis penyakit yang berhubungan dengan pembuluh darah dan tekanan darah tinggi

5. Memiliki riwayat porfiria (penyakit darah bawaan yang langka) dan otosklerosis (bentuk ketulian bawaan yang memburuk selama kehamilan)

6. Memiliki riwayat varises atau pembesaran pembuluh darah vena yang paling sering muncul di tungkai dan kaki

7. Memiliki riwayat penyakit di mana sistem kekebalan menggerogoti lapisan pelindung saraf

Secara keseluruhan, primolut adalah obat yang dapat mengatur siklus haid dan menunda haid. Namun, sebelum menggunakan obat ini, pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter. Temukan informasi seputar kesehatan wanita lainnya di www.yoona.id/blog.

Berita Terkait

Bantuan Gubernur di Desa Mandalasari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas tidak produktip
10.000 Relawan Siap Hijaukan Boyolali di Munas SWI 2026
Di Aceh Tenggara Panen Buah Mangga Kweni.Satu Pohon Mencapai Satu Ton.
Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi
Warung Wajik Taat Pajak dan Bijak Kelola Usaha Mendapat Apresiasi Bupati Karo
Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program
Dukungan Penuh ! YAHMAN Efendi Siap Bersinergi dengan Bupati Pesisir Barat Demi Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB