Skandal Penghinaan Wartawan di Soppeng: Siapa Dalangnya?

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 00:13 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOPPENG, — Kasus penghinaan terhadap Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, kini bergulir di Polres Soppeng.

Kepala Bahagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim SH, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Reskrim Polres Soppeng dengan nomor B/567/RES/1.14/2024/RESKRIM terkait penyelidikan.

Mustakim memaparkan, kasus ini bermula dari laporan Andi Mul Makmun tentang dugaan tindak pidana penghinaan oleh seorang lelaki (A) yang merasa terganggu oleh berita tentang tambang di Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita tersebut berjudul “Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis” yang diterbitkan oleh media online (Wartasulsel.id) pada 18 Juni 2024.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

“Kasus ini menjadi prioritas IWO Soppeng dan akan terus diikuti perkembangannya”. imbuh Mustakim.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu. Nurman SH. MH, membenarkan bahwa kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dan telah mencapai tahap SP2HP. kata Nurman.

Sementara, pelapor, Andi Mull Makmun, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya upaya damai, atau Restorative Justice (RJ), mengaku tidak akan ada upaya damai.

“Biarlah kasus ini lanjut, agar menjadi efek jera bagi semua pihak, saya tidak akan terima upaya mediasi damai atau RJ, ini demi menjaga wibawa profesi wartawan,” tegas Mul Makmun.

“Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang kebebasan pers dan hak-hak wartawan. IWO Soppeng dan organisasi pers lainnya mendukung Andi Mul Makmun dan menuntut keadilan. Dan Menantikan siapa dalang atas insiden tersebut”.

Baca Juga :  Menu Membusuk dan Distribusi Terlambat, Program MBG di Ujungjaya Disorot Warga

Wartawan juga meminta izin Tambang mineral di Laempa yang membuat Asramil gerah, diperiksa, terkait izin penambangan, pemakaian solar, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, meski sudah tidak beroperasi lagi, tapi pernah melakukan aktivitas penambangan”.

Apakah kegiatan penambangan dì laempa ini, sudah sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penambangan serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan. (*)

Berita Terkait

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan
TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru