Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:44 WIB

50707 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes

Alhamdulillah, setelah tulisan saya sebelumnya “Lagunya disebut tidak masalah, Sukatani bisa jadi Duta lagu Rakyat”, 22/02/25, viral dan banyak dimuat diberbagai media yang masih obyektif dan berani menyuarakan aspirasi rakyat (catatan: karena sekarang Netizen juga mulai menilai banyak media yang tidak membela masyarakat dan malah menyuarakan kepentingan oligarki atau penguasa, sampai2 muncul tagar #ShameOn … Nama salah satu media besar Indonesia), lagu yang sarat berisi kritikan sosial tersebut kini bebas dinyanyikan.

Sesuai usulan saya, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo menawari duo personal band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Ovi (nama panggung Twister Angel) dan Muhammad Syifa Al Lutfi alias Ai (nama panggung Alectroguy) sebagai “Duta Polri” untuk perbaikan terhadap Institusi Korps Bhayangkara tersebut. Meskipun banyak komentar netizen juga yang menyarankan untuk menolaknya dan mengatakan bahwa ini “Jebakan Batman”, namun bagaimanapun juga tawaran dari TB1 alias “Tribrata Satu”, orang nomor satu di Polri ini layak diapresiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ini sudah mematahkan (baca: menampar muka) tindakan yang sempat dilakukan Tim Siber Polda Jawatengah yang kabarnya sempat mendatangi kedua personil band yang biasanya menggunakan “balaclava” alias penutup kepala era Perang Balaclava di Krimea, sekarang Ukraina, tahun 1853-1856, tepatnya tanggal 25/10/1854 tersebut. Bahkan keduanya (di ?) terpaksa menanggalkan balaclava-nya dan tampil dengan wajah terbuka sembari mengunggah permintaan maaf atas lagunya yang viral tesebut, disisi lain juga tampak media yang pro-Rezim dan BuzzerRp-buzzerRp melakukan doxxing kepada mereka, Terwelu.

Kasus “pembreidelan lagu” yang sempat terjadi kemarin sebenarnya sangat buruk bagi demokrasi Indonesia, karena ini mengingatkan kita pada tindakan yang pernah dilakukan tempo doeloe, di era OrBa / Orde Baru bahkan OrLa / Orde Lama. Saat itu memang beberapa peristiwa terjadi dimana rezim yang berkuasa bersikap anti kritik dan membungkam semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui seni budaya, termasuk lagu. Memang saat itu sarana ekspresi dan media belum sebebas dan sevariatif sekarang, jadi ketika media konvensional ditutup, maka tertutuplah pula akses masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi dan ekspresinya.

Baca Juga :  PASANGAN MUZAKIR MANAF-FADHLULLAH LAYAK PIMPIN ACEH PERIODE 2024-2029

Bila dingat sejarahnya, memang sepanjang yang bisa saya kumpulkan dari berbagai referensi, sempat beberapa lagu telah dilarang atau dibatasi peredarannya oleh pemerintah saat itu dengan alasan beragam, mulai dari lirik yang dianggap provokatif hingga tidak sesuai dengan norma sosial. Dimulai di era OrLa / Orde Lama (1959-1965), Era OrBa / Orde Baru (1966-1998) sampai di Era Orde Reformasi (1998-sekarang).

Jaman OrLa, lagu yang sangat terkenal dan dilarang adalah “Genjer-Genjer” oleh Lilis Suryani dan Bing Slamet (1960-an). Alasannya Lagu ini diidentikkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dianggap sebagai lagu ‘komunis’. Setelah peristiwa G30S, lagu ini dilarang diputar oleh pemerintah Orde Baru. Dikuti dengan lagu “Paduka yang Mulia” Lilis Suryani (1960-an). Selain itu sempat terdengar kabar juga bahkan lagu-lagu Koes Plus juga tidak disarankan pemutarannya, karena dianggap musik “ngak-ngik-ngok-ngek”-nya lebih kebarat-baratan kurang mencerminkan budaya Indonesia.

Di Era OrBa, lagu “Mimpi di Siang Bolong” Doel Sumbang (1970-an) sempat dilarang karena Lirik lagu ini dianggap mengandung kritik terhadap pemerintahan Soeharto, menyinggung praktik korupsi, serta menggambarkan manipulasi politik yang terjadi pada masa itu. Diikuti oleh Lagu “Surat untuk Wakil Rakyat” Iwan Fals (1987). Lagu ini mengkritik anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Demikian juga lagu “Pak Tua” Elpamas (1991) yang menggambarkan sosok pemimpin yang sudah tua tetapi tetap mempertahankan kekuasaannya. Liriknya yang dianggap menyindir pemerintahan saat itu membuat lagu ini dilarang beredar di radio dan video klipnya dicekal dari televisi nasional dan swasta.

Lucunya lagu cinta seperti “Hati yang Luka” Betharia Sonata (11/01/1988) sempat dilarang 24/08/88 saat Menteri Penerangan Harmoko melarang pemutaran lagu-lagu yang dianggap ‘cengeng’ karena dinilai dapat melumpuhkan semangat pembangunan nasional. Diikuti oleh lagu “Gelas-Gelas Kaca” Nia Daniaty yang dilarang dibulan yang sama dengan alasan sejenis. Namun dua lagu yang cukup fenomenal dan masih banyak dinyanyikan sampai sekarang adalah “Bento” dan “Bongkar” keduanya karya Iwan Fals (1991). Meski lagu ini dianggap meresahkan karena liriknya yang kritis terhadap pemerintah, sehingga dilarang peredarannya pada masa Orde Baru, namun justru masih banyak dinyanyikan saat ada Demo hingga sekarang,

Baca Juga :  Jamin Keamanan dan Kenyamanan Umat Beragama, BPN Karawang Bagikan Sertipikat Wakaf

Di Era Reformasi dan Setelahnya (1998-sekarang) tercatat juga beberapa lagu sempat mendapatkan Pelarangan dari pemerintah, diantaranya adakah “Cinta Satu Malam” Melinda (2010), dan “Paling Suka 69” Julia Perez (2012), keduanya dilarang karena dianggap mengajarkan hal-hal yang vulgar, tidak berbudaya ketimuran hingga pornografi. Ada juga lagu “Gossip Jalanan” Slank (2004) yang dianggap bisa memicu keresahan masyarakat karena memotret realita kehidupan rakyat yang tertindas oleh Rezim yang berkuasa.Lagu-lagu Slank kini bahkan laris manis ditengah masyarakat, termasuk lagu “Anak Mami Mandiri” yang diubah untuk mengkritik keluarga Jokowi dengan Gibran dan Kaesang yang disebutnya hanya mengandalkan bapak dan emaknya.

Kesimpulannya, pelarangan atau pembreidelan lagu justru biasanya tidak membuat lagu dan penyanyinya hilang dari pasaran namun justru makin populer. Lagu “Bayar bayar bayar” Sukatani inipun sekarang seperti menjadi lagu wajib demontrasi #AdiliJokowi dan #IndonesiaGelap yang marak dan InshaaAllah terus membesar akhir-akhir ini karena rakyat menunggu kejelasan sikap dari pemimpin negeri agar tidak masih dipengaruhi oleh Jokowi. Apalagi lagu ini sudah dinyatakan tidak dilarang dan bahkan penyanyinya ditawari jadi Duta Polri, Ayo Maju terus demokrasi …

)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen – Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

 

Berita Terkait

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma
Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional
Jaksa Agung Tunjuk Dr. Hadiman Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sosok Berpengalaman Pemberantasan Korupsi
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru