Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Seorang Pengedar Narkotika dan Amankan Barang Bukti Sabu 2 Gram

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 17:49 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Rabu (29/04/2026).

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, SH. MH, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aa (55) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Menghadiri Rapat Terkait Maraknya Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan plastik klip dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. dan mengakui sebagai penjual Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan MPC PP Batu Bara T. Hazuarsah, Memberikan Apresiasi Kepada AKP Arifin Purba Dalam Memberantas Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan. Tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, SH. MH. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Batu Bara Bersama Polsek Talawi Gerebek Sarang Narkoba, Satu Orang Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Polsek Air Putih Gerebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasi, Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Grebek Sarang Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Diduga Sabu
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kembali Berbagi Melalui Kegiatan Jum’at Berkah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Serahkan Bantuan dari Kementerian Sosial RI ke 441 warga Pringsewu

Rabu, 29 April 2026 - 17:06 WIB

KUNJUNGAN KERJA H. AHMAD MUZANI KETUA MPR RI KE TANGGAMUS : SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

Jelang judo kapolri cup 2026, kapolda lampung kirim sinyal keras : Target prestasi tak bisa ditawar

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WIB

Mantan Gubernur Arinal Junaidi Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung

Senin, 27 April 2026 - 17:42 WIB

DPC LSM Trinusa Pringsewu Layangkan Surat Konfirmasi ke Sekretariat DPRD Terkait Anggaran Perjalanan Dinas 2025 yang Capai Sekitar 12 Miliar Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 16:49 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Percepatan Infrastruktur Penerangan Jalan Berbasis Kemitraan

Senin, 27 April 2026 - 08:15 WIB

Gubernur Mirza Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Unila

Senin, 27 April 2026 - 07:47 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Kabel PLN di Pringsewu, Warga Minta Dihukum Berat

Berita Terbaru