Kritik Dan Provokatif Yang Terselubung Yang Mendiskriditkan Wartawan Dan LSM Serta APH

ANDIK PRASETYO

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 06:10 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN//Waspadaindonesia.com–Menanggapi Sebuah video berdurasi 4 menit lebih yang beredar luas dan menuai sorotan dan kontroversi publik yang di unggah oleh seseorang mengaku bernama Mubin, merekam dirinya sendiri sembari melontarkan narasi yang menyudutkan media dan LSM sebagai pengganggu dan penghambat progam pembangunan, Senin (21/04/2025)

Dalam vidio bahwa telah mendapat Aduan dan laporan dari sejumlah Kepala desa yang enggan mengantor di sebabkan Intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan media dan LSM yang ujung – ujungnya akan negosiasi dan meminta Uang

Dari banyaknya Kepala Desa dan kelompok masyarakat (pokmas) yang kerap dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH), ia menuding bahwa pengaduan masyarakat—terkait program seperti PTSL dan BKK Provinsi—telah menyebabkan mandek dan terhambatnya pembangunan desa. Ia bahkan berani menyebut, aduan-aduan itu mengada-ada dan ada dugaan laporan dan pengaduan itu fiktif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mencengangkan, dengan nada Dugaan, Mubin menuding Aparat Penegak Hukum (APH) telah menjadikan aduan dan laporan sebagai pintu masuk bagi praktik-praktik transaksional yang menyimpang. “Ada yang menyerahkan satu bendel maupun tiga bendel,” katanya,

Lebih mencengangkan lagi adanya surat Selebaran ajakan yang di tujukan Kepada Kepala Desa,poktan, Ketua Hippa/P3A dan Pokdakan serta masyarakat untuk turun ke Polres Lamongan pada 25 April yang di ubah tanggal 26 sebagai bentuk refleksi terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Lamongan

Baca Juga :  Tingkat Keamanan di Lingkungan Karian Wajib di Perhatikan

Atas Nama media, bahwa unggahan vidio dari Mubin sangat membahayakan prinsif jurnalisme tentang keterbukaan publik dan peran media sebagai empat pilar dalam Demokrasi

Narasi yang disampaikan Mubin bukan sebagai opini Pribadi tapi sebagai serangan langsung mendiskriditkan terhadap LSM dan media sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah, ia secara Subtansial gagal memahami esensi Demokrasi bahwa keterbukaan publik itu bukan momok yang harus di takuti

Menurut Redaksi unggahan vidio Mubin tanpa menyebutkan kapasitas dan posisinya dalam struktur Pemerintahan ia telah menjastice bahwa media dan LSM tidak resmi dan Abal – abal sebagai biang kerok dan mandeknya program pembangunan yang di laksanakan oleh Kepala Desa dan Polmas

Sangat di sayangkan bahwa unggahan vidio Mubin sangat mencedrai marwah Wartawan dan LSM, kalau memang ia kapasitas sebagai Advokat yang merasa klienya terusik dengan adanya Media dan LSM mengapa tidak mendampingi untuk melaporkan ke APH, justru memunculkan Kecurigaan publik apa yang sebenarnya di sembunyikan dan di tutup – tutupi dengan mengalihkan isu yang menyesatkan publik

Baca Juga : 

Unggahan vidio Mubin sangat Provokatif dan melecehkan Wartawan dan LSM yang mengarah kepada tindakan melawan hukum dan pencemaran nama baik profesi Wartawan dan LSM melalui media Elektronik “Dengan Mengacu pada Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 312 KUHP, tentang kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya”,Terangnya
Untuk itu kepada APH khususnya Polres Lamongan untuk segera memanggil, mengklarifikasi maksut dan tujuan membuat serta mengunggah vidio tersebut, bila perlu memproses sesuai hukum yang berlaku

Lebih jauh Mubin melakukan provokatif yang meresahkan publik, membuat Ajakan aksi turun untuk Repleksi penegakan Hukum ke Polres Lamongan, mengatasnamakan ketua LSM eLSAP mengundang Kepala Desa, Ketua HIPP/P3A, Poktan dan Pokdakan dan masyarakat, sungguh sangat membahayakan dan membuat keresahan ajakan yang menjurus provokatif tersebut

Kami berharap bahwa berita ini merupakan Aduan Masyarakat (Dumas) sekaligus Laporan ke Polres Lamongan untuk memanggil dan mengklarifikasi unggahan vidio dan ajakan Repleksi oleh Mubin sebelum kami seluruh Wartawan dan LSM konfirmasi ke Polres Lamongan, pungkasnya (red),

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:05 WIB

Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya dan Warga Kebur Semenisasi RTLH di Desa Gunung Cut

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:38 WIB

Satgas TMMD ke-128 Hadirkan Fasilitas MCK Layak untuk Warga Gunung Cut

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:53 WIB

Rumah Nek Nurhabibah Dipercantik, Satgas TMMD Tambah Teras dan Kanopi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya dan Warga Gotong Royong Cor Menara Tangki Air di Gunung Cut

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:24 WIB

TMMD ke-128 Abdya Fokus Sanitasi, MCK Desa Gunung Cut Terus Digarap

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Tunjukkan Progres Pesat, RTLH Capai 60 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:35 WIB

Satgas TMMD dan Warga Bahu-membahu Cat Rumah RTLH di Tangan-Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:11 WIB

Dukungan Material Maksimal, TMMD Kodim Abdya Bergerak Cepat

Berita Terbaru