Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur.

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 08:08 WIB

501,382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

waspadaindonesia | NAGAN RAYA : Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM , membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan MI 20 tahun, serta RS 57 tahun warga Gampong Meurandeh Suak Kecamatan Seunagan Timur. Sabtu, 2/09/2023.

Penangkapan terhadap kedua orang tersebut, karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan tehadap Bunga 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Machfud,SH,MM kejadian tersebut berlangsung pada juni yang lalu,dimana pelaku MI menjemput Bunga di Kabupaten Aceh Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

Baca Juga :  PELANTIKAN ROTASI MUTASI PERANGKAT DESA PANGAUBAN KECAMATAN BATUJAJAR KABUPATEN BANDUNG BARAT

Dalam kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong,kata AKP Machfud,SH,MM  kepada sejumlah awak media.

Setiba di pinggir sungai tersebut,pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada pelajar itu, di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban, sehingga memperkosa korban dengan cara memaksa tersebut,kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu kata AKP Machfud,SH,MM korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga,guna untuk meminta pertolongan dari kedua pelaku bejat tersebut.Saat itu juga,korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat,agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong tersebut.

Baca Juga :  Kasiter Kasrem 102/Pjg Tinjau Pelaksanaan TMMD Reguler Kodim Palangka Raya

Berdasarkan laporan dari keluarga korban,  pelaku MI berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya di sebuah warkop Mak Piya Gampong Blang Bayu.Sedangkan RS, berhasil di amankan di RSUD-SIM  Nagan Raya, karena pelaku sedang dirawat inap di RS tersebut ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu, pungkas AKP Machfud,SH,MM.

Dalam kasus tersebut,MI akan disangkakan melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.Sedangkan RS, akan dikenakan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ( aswi)

Berita Terkait

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan
Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB