Jakarta – Waspada Indonesia | Penyelidikan terhadap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan jabatan yang sempat mencuat dan menimbulkan polemik di tubuh organisasi kewartawanan tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan secara resmi.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tulis keterangan resmi SP2 Lid yang diterima redaksi.
Menanggapi keputusan tersebut, Hendry Ch. Bangun mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi terhadap profesionalitas aparat penegak hukum. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid (luring dan daring) pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan atas fitnah yang selama ini membayangi dirinya dan organisasi.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja profesional sesuai dengan SOP. Mereka memeriksa saksi-saksi, melakukan analisis hukum, menggelar perkara secara objektif, dan akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari tuduhan tersebut terhadap nama baiknya serta kredibilitas PWI sebagai organisasi pers nasional. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar telah menyebabkan kegaduhan internal dan publik yang tidak perlu.
“Tuduhan ini telah mencemarkan nama saya dan organisasi. Reputasi PWI sempat tercoreng di mata publik. Tapi hari ini saya bersyukur, kebenaran terbukti, dan saya berharap ke depan semua pihak dapat menahan diri agar tidak sembarangan menyebarkan fitnah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Hendry Ch. Bangun dan rekan sejawatnya, Sayid Iskandarsyah, sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang diduga memiliki konflik internal dengan pengurus PWI saat ini.
Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan kajian hukum, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Dengan terbitnya SP2 Lid, maka secara hukum, laporan tersebut tidak dapat lagi dijadikan dasar proses hukum lebih lanjut.
Meski telah terbebas dari jerat hukum, Hendry Ch. Bangun belum memberikan sinyal pasti apakah akan mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor. Namun sejumlah anggota PWI di daerah mendorong agar langkah hukum balasan dipertimbangkan, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah dan memperkeruh suasana internal organisasi.
“Yang pasti, saya ingin menjaga marwah PWI. Fokus saya adalah membangun organisasi, bukan membalas. Tapi jika nantinya ada keputusan organisasi untuk menempuh jalur hukum, saya akan mengikuti,” tandas Hendry saat ditanya wartawan usai rapat pleno.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Hendry berharap seluruh insan pers dan elemen dalam tubuh PWI kembali bersatu membangun soliditas, menjaga etika profesi, serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di tengah dinamika kebebasan pers yang semakin kompleks.
Laporan : Salihan Beruh