Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Hendry Ch. Bangun: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:53 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Waspada Indonesia | Penyelidikan terhadap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan jabatan yang sempat mencuat dan menimbulkan polemik di tubuh organisasi kewartawanan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan secara resmi.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tulis keterangan resmi SP2 Lid yang diterima redaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi keputusan tersebut, Hendry Ch. Bangun mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi terhadap profesionalitas aparat penegak hukum. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid (luring dan daring) pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan atas fitnah yang selama ini membayangi dirinya dan organisasi.

Baca Juga :  "Anak Terlindungi Indonesia Maju" Menjadi Tema Peringatan Hari Anak Nasional 2024

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja profesional sesuai dengan SOP. Mereka memeriksa saksi-saksi, melakukan analisis hukum, menggelar perkara secara objektif, dan akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari tuduhan tersebut terhadap nama baiknya serta kredibilitas PWI sebagai organisasi pers nasional. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar telah menyebabkan kegaduhan internal dan publik yang tidak perlu.

“Tuduhan ini telah mencemarkan nama saya dan organisasi. Reputasi PWI sempat tercoreng di mata publik. Tapi hari ini saya bersyukur, kebenaran terbukti, dan saya berharap ke depan semua pihak dapat menahan diri agar tidak sembarangan menyebarkan fitnah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hendry Ch. Bangun dan rekan sejawatnya, Sayid Iskandarsyah, sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang diduga memiliki konflik internal dengan pengurus PWI saat ini.

Baca Juga :  Pesan Presiden ke Menkominfo Baru, Selesaikan Pembangunan BTS

Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan kajian hukum, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Dengan terbitnya SP2 Lid, maka secara hukum, laporan tersebut tidak dapat lagi dijadikan dasar proses hukum lebih lanjut.

Meski telah terbebas dari jerat hukum, Hendry Ch. Bangun belum memberikan sinyal pasti apakah akan mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor. Namun sejumlah anggota PWI di daerah mendorong agar langkah hukum balasan dipertimbangkan, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah dan memperkeruh suasana internal organisasi.

“Yang pasti, saya ingin menjaga marwah PWI. Fokus saya adalah membangun organisasi, bukan membalas. Tapi jika nantinya ada keputusan organisasi untuk menempuh jalur hukum, saya akan mengikuti,” tandas Hendry saat ditanya wartawan usai rapat pleno.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Hendry berharap seluruh insan pers dan elemen dalam tubuh PWI kembali bersatu membangun soliditas, menjaga etika profesi, serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di tengah dinamika kebebasan pers yang semakin kompleks.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru