Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 17:31 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.

Ditambah lagi, dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu, dalam Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu, disampaikan oleh Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan.SAg dalam keterangan tertulisnya pada media jaringan FPII di seluruh Indonesia,Rabu (6/8/2023).

“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” tegasnya.

Lilik Adi Goenawan membeberkan kebijakan ini adalah literasi yang berharga, sehingga publik harus bisa membedakan produk pers dan bukan produk pers (media sosial) yang seakan, akan menjelma menjadi mainstream.

Baca Juga :  Timur Indonesia Bersatu (TIB Bersatu) Menolak Hak Angket di Depan Gedung DPR - RI

“Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers No 40/1999 diberlakukan lex spesialis, tidak bisa dijerat UU ITE,”imbuhnya.

” Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh wartawan. Jika dirinya bertindak diluar ranah jurnalistik, maka akan menjadi tanggungjawab individu.” jelas Lilik Adi Goenawan.

“Jadi, untuk kasus terkait sengketa pers khususnya perusahaan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) perlu melibatkan Dewan Pers Independen (DPI). Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3,” sambungnya.

Baca Juga :  Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWIBungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI

FPII sebagai wadah organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers Independen (DPI) sangat mengapresiasi dengan penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

“Kami sangat mengapresiasi SKB tersebut. Karena itu jaminan dan kepastiam hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” imbuh Lilik Adi Goenawan.

“Kami tetap mendorong perusahaan pers untuk mendorong menyajikan berita positif dan jauh dari berita bohong.” ungkap Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan.

“Berita yang disajikan harus tetap berimbang dan tidak keluar dari Undang-undang pers dan tidak memuat berita bohong,” pungkasnya.

Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Perkuat Sinergi Antar Daerah Pemprov DKI Jakarta Hibahkan Mobil Pemadam Kebakaran Ke Pemkab Karo
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB