Tembok Sunyi di Galanggang: Pemdes Batujajar Diduga Tidak Transparan, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi

Redaksi.

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:28 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembok Sunyi di Galanggang: Pemdes Batujajar Diduga Tidak Transparan, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi

Batujajar, Bandung Barat — Aroma ketertutupan informasi publik tercium kuat dari Pemerintah Desa (Pemdes) Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Berulang kali awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan dan realisasi anggaran desa, namun selalu menemui jalan buntu.

Jawaban yang sama selalu muncul dari perangkat desa: “Pimpinan sedang tidak ada di tempat.”
Namun, dari pantauan di lapangan, beberapa kali perangkat desa terlihat beraktivitas normal di kantor. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan Pemdes Galanggang? Mengapa begitu sulit ditemui saat dimintai klarifikasi publik?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertutup dari Media, Publik Bertanya

Dalam sejumlah kunjungan, awak media mengaku hanya diarahkan untuk mengisi daftar hadir tanpa penjelasan lebih lanjut terkait agenda atau data yang hendak dikonfirmasi. Tidak ada jawaban resmi, tidak ada klarifikasi yang disampaikan.

Baca Juga :  HUDA GALUS, Klarifikasi Surat Penolakan Perpanjangan Pj Bupati

Sikap tertutup semacam ini memunculkan dugaan adanya upaya menghindari transparansi publik, terutama terkait pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari keuangan negara.

Salah satu jurnalis lokal mengatakan,

> “Kami hanya ingin mendapat keterangan resmi agar masyarakat tahu sejauh mana program desa berjalan. Tapi setiap kali datang, selalu dibilang tidak ada di tempat. Padahal jelas mereka ada di kantor.”

 

Transparansi Publik Bukan Pilihan

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik — termasuk pemerintah desa — wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Monitoring Dan Evaluasi Implementasi Tindak Lanjut Intervensi Serentak Kabupaten Karo Tahun 2024

Ketertutupan informasi ini bukan sekadar masalah etika, tetapi dapat berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat akar rumput. Desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh tata kelola yang terbuka, bukan justru menutup diri dari pengawasan masyarakat.

Desakan untuk Evaluasi dan Klarifikasi

Menyikapi situasi ini, masyarakat berharap pihak Kecamatan Batujajar serta Inspektorat Kabupaten Bandung Barat turun langsung meninjau dan mengevaluasi kinerja Pemdes Galanggang. Pemerintahan yang baik hanya akan lahir dari keterbukaan dan komunikasi yang jujur antara pemerintah dan masyarakat.

Kini publik menunggu langkah nyata dari pihak terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan.

* Tim liputan *

Berita Terkait

Powerfit Indonesia Gandeng Pemkab Karo Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat
Kepala SDN 5 Indralaya Sambut Hangat Kunjungan Bhayangkari Cabang Ogan Ilir dalam Giat Sosial Program MBG
Untuk Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Bupati Karo Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025
Fadhly Rinaldy Agen PESIAR Terbaik 2025
Apel Gabungan Pelepasan Purnatugas Sekda : Ir. H. Ardimartha Menangis Disaat Mendengar Pidato Wabup
Musdessus Desa Kasih Raja Bahas Pengembalian Pinjaman KDMP, Sepakati Aset Desa Jadi Penopang Pembayaran
Pemkab Karo Tebar 40 Ribu Benih Ikan Nila di Perairan Lau Mandin, Desa Tanjung Pamah
BRIN Dorong Kolaborasi Riset di Seminar Nasional Hybrid “Perempuan dan Perannya dalam Pergerakan Kebangsaan”

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:43 WIB

Yudisium FKIP Universitas Gunung Leuser Kukuhkan Lulusan Pendidikan Biologi dan PKO

Rabu, 5 November 2025 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Tenggara Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga

Rabu, 5 November 2025 - 22:53 WIB

Bupati Fakhry Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bersih dalam Urusan Pertanahan

Senin, 3 November 2025 - 22:30 WIB

Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Ke Mana Arah Pengelolaan Desa dan Di Mana Letak Kepedulian Aparat?

Senin, 3 November 2025 - 20:31 WIB

Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan

Senin, 3 November 2025 - 20:08 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 19:22 WIB

Desa Batu Hamparan Dilanda Kebakaran, Lima Rumah Warga Terbakar

Senin, 3 November 2025 - 19:05 WIB

Bupati Agara Hadiri Pengesahan Qanun Perubahan APBK 2025 Senilai Rp1,35 Triliun: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Berita Terbaru