Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

hayat

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:19 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung–Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, dengan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo (eks Mantri BRI Unit Pringsewu 1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan subsidair 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Baca Juga :  Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan yang pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp200.000.000,-, Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur TA 2023 Ke KEJATI

Putusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu atas temuan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa secara individual dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu berupa menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dicairkan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Kolaborasi penanganan tindaklanjut terhadap penyimpangan tersebut merupakan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang akuntabel.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu selanjutnya akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut, apakah menerima putusan dimaksud atau menempuh upaya hukum banding, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Hayat)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Berita Terbaru