Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ada Banyak Aturan Pidana dan Proses Hukum yang Diperbarui dan Perlu Diketahui

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:16 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Oleh: Lucky D.H., C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR., C.Par., C.STMI. (Trainer MZK Institute dan Paralegal LBH MZK, Mahasiswa Prodi Hukum UNTARA, Pimpinan Redaksi Media Online, Mentor Jurnalistik)

Bangka Belitung,  waspadaindonesia.com – Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan di Indonesia. Penerapan regulasi baru ini menuai kekhawatiran luas dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan melemahkan demokrasi. Jum’at (2/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa salah satu pasal paling sensitif dalam KUHP baru adalah kembalinya kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Padahal, norma serupa sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam KUHP baru sangat luas dan multitafsir. Ini berisiko menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial yang menyampaikan pendapat kritis.

Tak hanya itu, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 315 KUHP lama. Kini, aturan tersebut termuat dalam Pasal 436 KUHP baru, dengan ancaman pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  *DIRJEN HAM SERUKAN TINDAKAN TEGAS ATASI PERUNDUNGAN DI PROGRAM DOKTER SPESIALIS*

Pasal ini dikhawatirkan akan menyasar masyarakat awam, terutama warganet yang kerap menggunakan bahasa kasar atau umpatan di ruang publik dan media sosial.

Ungkapan sehari-hari seperti makian bisa dikriminalisasi jika dilaporkan.

Selain itu, pasal-pasal lain seperti penodaan agama dan larangan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga dinilai rawan disalahgunakan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi serta meningkatkan tekanan terhadap kelompok minoritas dan suara kritis.

Sementara itu, kekhawatiran terhadap KUHAP baru lebih tertuju pada aspek prosedural.

Perluasan kewenangan kepolisian dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan dinilai berisiko melahirkan abuse of power serta menjadikan aparat penegak hukum sebagai “superpower” yang minim kontrol.

KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM, baik bagi tersangka maupun korban, terlebih jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan kesiapan aparat.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah minimnya persiapan implementasi, mulai dari aturan turunan yang belum lengkap, hingga kurangnya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat.

Baca Juga :  Rasidi Minta Kejelasan Terkait Pemberhentiannya Sebagai Sekdes Kuning Kurnia

Kondisi geografis Indonesia yang luas dinilai akan memperbesar potensi kekacauan di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian DPR menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari semangat dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

Mereka juga menonjolkan hadirnya konsep keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku sebagai bentuk modernisasi hukum pidana nasional.

Namun demikian, kritik tetap menguat. Banyak pihak menilai bahwa substansi pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru jauh lebih dominan dibanding semangat pembaruannya.

Tanpa perubahan kultur aparat penegak hukum, regulasi baru ini dikhawatirkan justru menjadi alat kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi.

Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.

Jika UU ITE saja masih kerap ditarik-tarik untuk memidanakan orang, maka dengan tambahan pasal-pasal KUHP baru, risikonya bisa jauh lebih besar.

(Ros.H).

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB