Akses Vital 4 Desa di Bandung Barat Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Diminta Ambil Alih Penyerahan Aset Jalan Perkebunan

Redaksi.

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 02:04 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – waspadaindonesia.com //  Akses jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer yang menjadi urat nadi penghubung empat desa di wilayah Cipada, Ganjarsari, Wangunjaya, dan Cisimang Barat, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum juga tersentuh pembangunan permanen. Ironisnya, jalan yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun tersebut masih terkendala status aset lahan perkebunan Pangheotan (eks PTPN).

Jalan ini merupakan satu-satunya akses darat bagi warga lintas desa untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian. Kondisinya berupa jalan tanah dan bebatuan, licin saat hujan dan berdebu di musim kemarau, sehingga kerap membahayakan keselamatan pengguna.

Sejumlah warga menuturkan, sejak sebelum tahun 1978 hingga kini, jalan tersebut tak pernah dibangun secara layak oleh pemerintah daerah. Padahal, fungsi jalan sudah jelas sebagai jalan publik lintas desa, bukan jalan operasional perkebunan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah hampir 30 tahun lebih kami mengajukan perbaikan. Ini akses satu-satunya masyarakat. Tapi selalu mentok alasan status lahan,” ungkap perwakilan warga.

Terhambat Penyerahan Aset

Baca Juga :  Marzuki Kadistanak Nagan Raya Tetapkan Tempat Pemotongan Hewan Meugang

Persoalan utama terletak pada status lahan jalan yang masih tercatat sebagai aset perkebunan negara. Pihak perkebunan disebut hanya mampu mengeluarkan surat izin pembangunan, namun tidak memiliki kewenangan menyerahkan aset tanpa pengajuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, desa-desa yang dilalui jalan tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan penyerahan aset BUMN ke negara atau daerah. Pihak perkebunan bahkan menegaskan bahwa permohonan penyerahan aset harus diajukan langsung oleh pemerintah kabupaten ke kantor direksi, bukan oleh pemerintah desa.

Kondisi ini menimbulkan kebuntuan struktural. Di satu sisi warga membutuhkan pembangunan segera, di sisi lain pemerintah daerah dinilai belum maksimal mengambil peran untuk menyelesaikan hambatan administratif dan hukum tersebut.

Warga Desak Peran Aktif Pemkab
Masyarakat bersama para Ketua RW dari RW 03, 04, 05, 06, 07, 08 hingga RW 13 Desa Ganjarsari telah menyampaikan surat pernyataan dan permohonan resmi yang diketahui Kepala Desa, sebagai bentuk aspirasi kolektif dan bukti bahwa jalan tersebut benar-benar digunakan publik lintas wilayah.

Baca Juga :  BUMG Nagan Raya Baru 50% Yang Sudah Memiliki legalitas Hukum.

Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera:
Menetapkan ruas jalan Cisomang–Cipada sebagai jalan kabupaten,
Mengajukan penyerahan aset atau kerja sama pemanfaatan lahan secara resmi ke Direksi PTPN,
Memasukkan pembangunan jalan ke dalam program prioritas infrastruktur daerah.

“Kalau kabupaten tidak turun tangan langsung mengurus penyerahan aset, masyarakat akan terus jadi korban status lahan yang dibiarkan menggantung,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Tanggung Jawab Negara
Warga menilai, persoalan ini bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas akses jalan yang layak. Jalan tersebut telah berfungsi sebagai fasilitas umum selama puluhan tahun, sehingga sudah seharusnya negara hadir memberikan kepastian hukum dan pembangunan.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Bandung Barat turut mengambil peran pengawasan dan mendorong penyelesaian lintas sektor, agar polemik status aset tidak terus dijadikan alasan pembiaran terhadap keterisolasian warga.

“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak atas akses jalan yang aman, layak, dan manusiawi,” pungkas warga.
Red ,* E. S *

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2026 di Mapolres Karo
Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wabup Karo Hadiri Kerja Tahun di Sejumlah Desa
Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo, Bupati Karo Perkuat Akses Keuangan Warga
Akhirnya! Jalan Rusak Puluhan Tahun Kutabuluh – Kutamale Mulai Diperbaiki
​Relawan Cahaya Bekasi Sambut Hangat Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Definitif: Momentum Tancap Gas Pembangunan
Pemkab Karo Raih Predikat INFORMATIF di KI Sumut Award 2026
Bekasi Student Futsal Cup 2026 Diikuti 22 Tim, Prasetyo Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Raih Prestasi
XTC 04 SOEMBER Ajak Anggota Tebar Kepedulian Sosial, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:23 WIB

PT RAD Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional CERA

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Berita Terbaru