Maulida SE (Pemerhati Lingkungan)
Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menyita delapan unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C dan perambahan hutan mangrove ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari penindakan itu, total ada empat terduga pelaku diamankan.
Tambang galian C jelas merusak kawasan berhutan, membuka kawasan yang seharusnya terjaga. Di Martadinata, yang dibuka justru kawasan mangrove, padahal mangrove menjaga habitat pesisir.
Proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan dengan komitmen menjaga Taman Nasional Kutai agar bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain di Indonesia tidak terulang. https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/kalimantan/hukum-dan-kriminal/d-8282960/aktivitas-tambang-ilegal-di-hutan-lindung-tnk-8-alat-berat-diamankan/amp
Alih fungsi lahan yang dilakukan saat ini marak menjadi kontroversi di banyak wilayah, tak terkecuali Kalimantan Timur dengan wilayah yang terkenal akan penambangan nya. Pasalnya para perusahaan maupun pihak swasta ataupun individu ilegal sudah melampaui batas kapasitas kerusakan. Hampir di seluruh wilayah kaltim diambang batas kritis dalam penyerapan kebutuhan air, alias hutan suburnya sudah terbabat habis. Hal ini, sungguh mengkhawatirkan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar melihat sudah ada dampak nyata dari saudara kita di Sumatera dan Aceh.
Pembabatan hutan yang dialihfungsikan menjadi tambang dilakukan warga tidak lepas dari problem minimnya lapangan kerja yang tersedia di wilayah tersebut yang harusnya ini menjadi tanggung jawab negara. Disisi lain tuntutan kebutuhan hajat hidup terus menjadi momok menjadi beban yang memusingkan. Beberapa individu terpaksa memilih melakukan penambangan ilegal sebagai mata pencaharian dalam rangka memenuhu isi perut, keputusan ini menandakan kelalaian negara dalam kesejahteraan masyarakat dalam menyediakan lapangan pekerjaan serta penjagaan terhadap lingkungan.
Terlebih lagi ketika kita berbicara mengenai pengalihfungsian yang dilakukan oleh pihak yang lebih besr yaitu korporasi, para pemilik modal besar yang di legalkan oleh negara. Mereka dengan bebasnya mengeksploitasi sumber daya alam semau nya, melakukan segala cara demi memuluskan bisnisnya dan meraup cuan sebanyak mungkin. Mereka tidak pernah merasa cukup dengan keuntungan yang sudah diperoleh, lantas melakukan penggundulan hutan besar besaran dan alih fungsi lahan demi keuntungan yang lebih besar. Mereka tidak peduli dampaknya pada masyarakat dan lingkungan.
Sistem kapitalis menjadi akar permasalahan dalam hal ini, keserakahan semakin menjadi karena dilegalkan oleh negara yang seharusnya sebagai pihak yang mencegah. Sistem kapitalisme menjunjung tinggi prinsip kebebasan, termasuk dalam kepemilikan lahan hutan. Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana. Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak justru diberikan dengan secara legal kepada pengusaha, terutama para konglomerat oligarki, bahkan hingga jutaan hektare.
Para kapitalis ini merupakan pencuri barang milik rakyat, kasarnya seperti ini. Mereka merampas hak rakyat untuk kepentingan perut pribadi, dan rakyat sebagai tumbal yang mendapatkan kesengsaraan maupun bencana alam.
Dalam sudut pandang sistem islam untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan, tidak ada cara lain kecuali semua pihak individu, masyarakat, dan negara berperan. Negara berperan yang paling penting karena khalifah atau kepala negara berfungsi sebagai raa’in (pemelihara atau pelindung) yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah.
Sistem ekonomi islam mencegah kerusakan yang di dalamnya tidak mengenal konsep kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan lahan. Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya, berikut kebijakan yang seharusnya dilakukan oleh negara.
Mengembalikan kepemilikan sumber daya alam yang terkategori milik umum kepada rakyat dan negaralah yang akan mengelolanya untuk kemaslahatan rakyatnya. Hutan, air, sungai, danau, dan laut adalah milik rakyat secara keseluruhan yang pemanfaatannya di kembalikan pula kepada rakyat. Berdasarkan Sabda Nabi ﷺ, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Ini adalah tindakan preventif negara ke semua pihak agar tidak terjadi eksploitasi lingkungan yang berdampak pada kerusakan.
Berdasarkan hal tersebut negara yang menerapkan hukum Islam akan hadir dalam pengelolaan sumber daya alam yang merupakan harta milik umum dan tidak akan memberikan hak konsesi terhadap hutan dan SDA kepada pihak korporasi atau swasta. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitabp Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 83 menjelaskan, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
Sepenting inilah peran negara dalam melindungi dan menjaga masyarakat dalam negara nya, in syaa Allah keberkahan dan kemakmuran akan di dapatkan karena menjalankan hukum yan sudah di perintahkan Allah.
Waallahualambishawab.

































