Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:53 WIB

50759 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tutup PT Mon Jambe yang beroperasi selama ini di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh tanpa izin.

Penutupan / Pemberhentian pekerjaan dengan SK ( Surat Keputusan) Bupati Nagan Raya dengan Nomor : 660/4/kpts/2026 , pada tanggal 07 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

Camat Seunagan Timur Said Mudhar. M.Pd. MM mengatakan kepada media ini di ruang kerjanya, SK Bupati di serahkan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya, melalui Camat Seunagan Timur Said mudhar, M.Pd.,MM di aula kantor camat Seunagan Timur. pada hari Jum’at 09 / 01 / 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Keputusan Bupati tersebut di terima langsung oleh Moh Suharto selaku manajer PT mon jambe”.

Dalam penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut di hadiri dari Dinas perizinan DPMPTSP, pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh,kasie trantib Kecamatan Seunagan Timur.

Said mudhar Camat Seunagan Timur mengatakan kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang di serahkan oleh DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya melalui Kami Kecamatan selanjutnya kami sampaikan ke pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur. Ucapnya Said Mudhar.

Baca Juga :  Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Sambut Kunjungan Kerja Ketua Dekranas Aceh

“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di Kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD Gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Imbuh Said Mudhar.

Perusahan yang ingin beroperasi di kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagai mana di atur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis.
Ujar Said mudhar.

Secara terpisah, kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan pada awak media menyampaikan bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT mon jambe beroperasi di kabupaten Nagan Raya bidang perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  76 Siswa Dan Siswi MTsN 2 Nagan Raya Tahun Pelajaran 2024 - 2025 Resmi Melanjutkan Ke Tingkat Atas.

“Hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1000 hektar
Lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam 400 hektar”.

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Dan SK Bupati Nagan Raya bahwa PT Mon Jambe wajib: Menghentikan seluruh kegiatan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan ini di terima

Mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui OSS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.

Apabila PT Mon jambe tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Maka pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan berupa penutupan penutupan secara permanen kegiatan usaha dan/atau tindakan daya paksa polisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya menyampaikan pemerintah kabupaten Nagan Raya mendukungmu penuh perusahaan berinvestasi di kabupaten Nagan Raya asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami akan mengambil tindakan tegas. Tutup kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan. (*)

Berita Terkait

Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas
DPD TMI Nagan Raya Kunjungi Sonprab Durian Farm di Aceh Jaya, Pelajari Potensi Pengembangan Durian Unggul
Belajar dari Aceh Jaya, DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Siapkan Pengembangan Kebun Durian
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kapolsek Medang Deras Terus Dukung Ketahanan Pangan, Distribusi Jagung ke Bulog Asahan Capai 288,421 Ton

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB