KUTACANE – WASPADA INDONESIA – Aroma tak sedap menyeruak dari balik pengelolaan dana penanggulangan bencana di Kabupaten Aceh Tenggara. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KALIBER Aceh secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2025 di BPBD setempat.
Bukan tanpa alasan, desakan ini dipicu oleh sederet kejanggalan yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan petugas lapangan.
Honor Petugas “Disunat”, Realisasi Anggaran Dipertanyakan
Ketua LSM KALIBER Aceh, Zoel Kanedi, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait nasib para petugas tanggap darurat. Meski anggaran BTT 2025 dikabarkan telah terserap sepenuhnya (100%), namun kenyataan di lapangan berkata lain.
Informasi yang kami himpun, honorarium tim tanggap darurat hanya dibayarkan 7 hari. Padahal secara aturan dan pagu anggaran, mereka seharusnya menerima hak selama 14 hari. Ini menjadi tanda tanya besar, dikemanakan sisa anggarannya?” tegas Zoel Kanedi kepada media, Sabtu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironi Bantuan yang “Membusuk” di Gudang
Selain persoalan honor, sorotan tajam juga mengarah pada tumpukan bantuan bencana yang masih mendekam di gudang BPBD Aceh Tenggara. Di saat warga terdampak bencana sangat membutuhkan bantuan, logistik tersebut justru dilaporkan belum tersalurkan secara maksimal.
Ketidaktransparanan ini memicu kecurigaan adanya upaya penyembunyian stok atau ketidakmampuan birokrasi dalam merespons darurat bencana secara cepat dan tepat.
Polda Aceh Harus Bergerak Cepat
LSM KALIBER menilai, jika persoalan ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penanggulangan bencana akan hancur.
”Kami minta Polda Aceh segera melakukan audit total. Jangan biarkan dana bencana jadi ajang bancakan oknum. Ini adalah uang rakyat yang dialokasikan untuk keadaan darurat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambah Zoel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemotongan honor maupun menumpuknya bantuan di gudang tersebut.
Jika terbukti ada selisih pembayaran honor antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan realitas di lapangan, ini merupakan delik kuat Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Sudut Sosial: Penimbunan bantuan di gudang saat masyarakat menderita bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat dalam penanganan bencana.(AL)

































