Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:27 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar-Riau,  waspadaindonesia.com – Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR semakin gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Km 18 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah NK (38), pengawas lapangan, JS (42), operator alat berat, PS (50), operator alat berat.

Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat merk KOMATSU warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit alat berat merk LUIGONG warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A16 warna navy yang berisikan chat dengan pembeli tanah urug.

Baca Juga :  Polsek Kampar Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Pulau Sarak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini berawal saat Tim Gabungan Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR melakukan patroli dan mendapati aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang sah di lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Kami kemudian mengamankan operator alat berat dan pengawas lapangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza,

Baca Juga :  Kapolres Kampar Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Untuk Penyidik: Tingkatkan Profesionalisme, Jamin Keadilan

Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 21 KUH. Pidana.

 

Sumber: Humas Polres Kampar

(Idam Lanun)

Berita Terkait

HUT RI Ke-81, Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih di Kampar Kiri Hulu
AKP Khairil dan PT SEBAL Beri Jempol, 2,73 Ton Jagung Siap Masuk Gudang Bulog Kampar
Haykal Annadif Affendy SMAN Plus Provinsi Riau Raih Kategori Pendidikan Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026
Panen Jagung Pipil 2 Hektare di Desa Kota Garo, Kapolsek Tapung Hilir Tegaskan Komitmen Polri
HUT Bhayangkara ke-80: Polda Riau Turun Bersihkan Sungai Subayang Kampar Bersama Warga
Tanaman Pangan Jagung Simalinyang 0,5 Ha Dampingi Petani Panen
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Perhentian Raja Pantau Pemipilan Jagung 2 Ton
Bukan Hanya Jaga Kamtibnas, Polsek KKH Banting Setir ke Sawah: Pupuk NPK-UREA Untuk Petani, Jagung Bangun Sari Dikawal Sampai Panen

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Dari Makam Pahlawan ke Jambur Pemkab Karo “Veteran Adalah Inspirasi Indonesia Maju”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:27 WIB

20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terbaru