Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:31 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang-Riau,  waspadaindonesia.com – Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran satwa dilindungi dengan menangkap seorang pelaku yang memperjualbelikan Owa Ungko (Hylobates Agilis), Senin (26/01/2026). Pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Polres Kampar AKP Rekmusnita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Lingkar Bangkinang Kota,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa tersebut.

Baca Juga :  KETUA DPRK Subulussalam-Ade Fadly Pranata Bintang Secara Aklamasi,Terpilih Menjadi Ketua FKKI Aceh

“Owa Ungko ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk perawatan Owa Ungko ini,” kata Kasat Reskrim.

Kapolres Kampar juga mengimbau kepada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan satwa liar.

Baca Juga :  Polsek Talang Padang Dan Tim Inafis Polres Tanggamus Olah TKP Penemuan Mayat Diruko Pasar Talang Padang

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A Jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo lampiran nomor 64 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/UUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

 

Sumber:Humas Polres Kampar

(Idam Lanun)

Berita Terkait

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!
Karhutla Nihil di Tanah Karo, 46 Personel Gabungan Tetap Siaga Patroli
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Dorong Program Lestari, Agung Lantik Nina Nelmayenti Lurah Umban Sari
Peduli Warga Binaan, Kodim 0205/TK Salurkan Air Bersih ke Desa Raya Berastagi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB