Polsek Serbalawan tangkap 2 penyalahguna narkoba jenis shabu-shabu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 22:29 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Pada hari Sabtu, 16 September 2023, pukul 15.30 WIB, Polsek Serbalawan berhasil menangkap dua laki-laki dewasa yang diduga penyalahguna narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar Polsek Serbalawan ada mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu-shabu, “ucap AKBP Ronald, Selasa(19/9/2023).

Lebih lanjut Kapolres mengapresiasi kinerja Polsek Serbalawan yang berhasil mengungkap dan menangkap kasus penyalahgunaan narkotika ini. “Ini menjadi contoh nyata bahwa kinerja pihak kepolisian tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Saya berharap masyarakat dapat melihat bahwa kami tidak akan pernah berhenti sampai dunia ini bebas dari narkoba.” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengecekan di wilayah Serbalawan dan sekitarnya, guna mencegah peredaran narkoba. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap "Raja" Narkoba

“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Untuk itu, mohon kerja sama masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan peredaran narkoba.”

“Keberhasilan ini jangan sampai membuat kita lengah,” lanjut Ronald. “Perang melawan narkoba adalah perang tanpa henti. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan bebas dari narkoba.” tutupnya.

Sementara itu Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., menjelaskan,”Dua tersangka yang ditangkap berinisial “SB(37)” alias Bondil bersama rekannya “AS(34)”, keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Mereka kini ditahan di Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman.

Penyelidikan berasal dari informasi masyarakat bahwa gubuk di kolam pancing, disekitara area perkebunan PT. Bridgestone sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Polsek Serbalawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dommes Marbun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan “SB(37)” alias Bondil bersama rekannya “AS(34)”ungkap Yunus.

Baca Juga :  Cerita Tersangka TPPO Ginjal Pernah Jadi Pendonor 2019 Dibayar Rp120 Juta

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu set alat penghisap shabu-shabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,01 gram. Narkoba tersebut diakui oleh “SB(37)” alias Bondil dibeli berdua dengan “AS(34)”.

Team Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap “AS(34)” dan berhasil mengamankan di pinggir jalan di daerah Serbalawan. “AS(34)” mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya ia membeli shabu-shabu bersama “SB(37)” dari daerah Serbalawan untuk mereka gunakan berdua.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk pengembangan lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “tandas Yunus.(Leodepari)

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Laba Inalum Baik 15 Persen Tahun 2025, Dirut Melati Sarnita Tren Pendapatan Terus Naik Tiap Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Polsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 23:21 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Terhadap Insan Pers

Kamis, 16 April 2026 - 11:03 WIB

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal

Rabu, 15 April 2026 - 13:39 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 April 2026 - 10:41 WIB

AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WIB

Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Senin, 13 April 2026 - 17:12 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB