Pria Di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Untuk Judol dan Narkoba

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penggelaoan sepeda motor. Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengajar seorang terduga pelaku bernama Irfan Nofriansyah.

Dan ternyata kasus penggelapan sepeda motor yang diungkap Polres Pringsewu bukan sekadar perkara kriminal biasa. Di balik aksi nekat Irfan atau biasa disapa Panjul (27), tersingkap persoalan klasik yang kian marak: kecanduan judi online dan narkoba yang kembali menyeret seorang residivis masuk ke jeruji besi.

Irfan, warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, diringkus polisi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya raib usai dipinjam pelaku dan tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Pringsewu DR. Marindo Kurniawan, ST., MM, Hadiri Audiensi dengan DPD RI Provinsi Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Irfan terbilang klasik. Ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap motor korban ternyata telah digadaikan seharga Rp2,5 juta.

“Uang hasil gadai itu habis digunakan tersangka untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rosali, mewakili Kapolres Peingsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).

Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan pemain baru dalam kasus penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa. Bahkan, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 2025 lalu.

Baca Juga :  PEMKAB PRINGSEWU TUTUP PELATIHAN TAHAP I PROGRAM PEMAGANGAN KE JEPANG TAHUN 2026

Alih-alih jera, kecanduan judi online dan narkoba justru kembali mendorong Irfan mengulangi perbuatannya. Polisi menilai kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana perilaku adiktif dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran kejahatan yang berulang.

Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI
Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Adakan Gelar Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan, Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan Aksi Demo Tadi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:52 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Material Pembangunan untuk Yayasan Pendidikan dan Keagamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah dan Pemakaman Umum

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Laksanakan Penanaman Pohon Serentak Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:54 WIB

Polres Batu Bara Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung ke Bulog Asahan, Total Distribusi Capai 254,861 Ton

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Pererat Salaturahmi Polri dan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:20 WIB

Polres Batu Bara Dukung Ketahanan Pangan Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan

Berita Terbaru