Pria Di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Untuk Judol dan Narkoba

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penggelaoan sepeda motor. Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengajar seorang terduga pelaku bernama Irfan Nofriansyah.

Dan ternyata kasus penggelapan sepeda motor yang diungkap Polres Pringsewu bukan sekadar perkara kriminal biasa. Di balik aksi nekat Irfan atau biasa disapa Panjul (27), tersingkap persoalan klasik yang kian marak: kecanduan judi online dan narkoba yang kembali menyeret seorang residivis masuk ke jeruji besi.

Irfan, warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, diringkus polisi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya raib usai dipinjam pelaku dan tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator Dan Pengawas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Irfan terbilang klasik. Ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap motor korban ternyata telah digadaikan seharga Rp2,5 juta.

“Uang hasil gadai itu habis digunakan tersangka untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rosali, mewakili Kapolres Peingsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).

Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan pemain baru dalam kasus penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa. Bahkan, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 2025 lalu.

Baca Juga :  Hujan Deras Mengakibat Rumah Singgah Dan Jalan Di Depan RS Mitra Husada Banjir

Alih-alih jera, kecanduan judi online dan narkoba justru kembali mendorong Irfan mengulangi perbuatannya. Polisi menilai kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana perilaku adiktif dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran kejahatan yang berulang.

Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.

Berita Terkait

Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar
Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar di Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 : Anggaran Membesar hingga Proyek Tanpa Pengawasan Jadi Sorotan Tajam  
ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK  
Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo
Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung
PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan
Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:51 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Bogor Apresiasi Langkah Tegas TNI: Wujud Pertanggungjawaban dan Marwah Institusi

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:22 WIB

Selama Ramadhan Mahasiswa dan Pemuda Adakan Giat Pesantren Kilat di Masjid Nurul Iman Kampung Setu 2 Warga Senang 

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:54 WIB

Evaluasi Total GMPB: 14 Tuntutan Untuk 1 Tahun Kinerja Bupati Bogor 

Senin, 16 Februari 2026 - 21:26 WIB

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:11 WIB

Usai Laporkan ke KPK, GMPB Kembali Buat Laporan ke Kejari Kabupaten Bogor Terkait Sarpras Dinas Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:16 WIB

Kapten Tatang: Wujudkan Lingkungan Bersih, Cibinong Gelar Gabungan Operasi Bersih 

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:19 WIB

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejari Cibinong dan Baznas Kabupaten Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:23 WIB

Aktivis Gerakan MAHASISWA dan Pemuda Bogor, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pejabat Kabupaten Bogor ke-KPK

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB