Galian C Di Terang Bulan Jadi Perhatian Publik: Masih Beroperasi dan Merusak Lingkungan di Labuhan Batu Utara 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:30 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu Utara-Sumut,  waspadaindonesia.comGalian C yang merusak lingkungan di terang bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara menjadi perhatian publik di karenakan bebasnya beroperasi seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum, Jumat (27/02/2026).

Saat di konfirmasi dua wanita yang tidak ingin di sebut namanya, sebagai kasir di kuari tersebut mengatakan: benar ini kuari punya saudara H yang juga punya usaha pecah belah.

“Ya benar ini tangkahan punya bang Husni, iya dia punya usaha pecah belah yang di kampung pajak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan pidana dalam UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) menjatuhkan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar bagi pelaku kegiatan ilegal.

Fokus utama pidana meliputi eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak, pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga tanpa izin, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Bupati Karo Serukan Pentingnya Menjaga Kerukunan di Desa Saat Hadiri Kerja Tahun Desa Aji Nembah

Ketua DPC AKPERSI Kab. Labuhan Batu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., angkat bicara terkait excavator yang beroperasi di galian C terang bulan tersebut, beliau memaparkan bahwa excavator yang di gunakan untuk mengambil batu pitrun itu menggunakan minyak subsidi dan sangat jarang itu menggunakan dexlite karena harga yang sangat mahal.

“Excavator yang di gunakan untuk mengambil batu pitrun itu jelas menggunakan subsidi, karena kita juga sudah cek keabsahannya, bahwa jelas itu menggunakan BBM subsidi bukan dexlite, jadi di minta kepada aparat penegak hukum untuk segera lah bertindak, karena ini sudah jelas melanggar UUD Migas, mau sampai kapan lagi cacat hukum di Labuhan Batu Raya ini karena ulah oknum pengusaha, selalu masyarakat antri di SPBU karena kesusahan BBM subsidi, ternyata mereka-mereka inilah pelakunya,” tutup Ketua DPC AKPERSI.

Disisi lain awak media coba untuk konfirmasi pers kepada Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Dimpos. Manik, melalui via whatsapp “Izin pak Kanit saya ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait galian C di Kec, Aek Natas yang kepemilikan nya mengatasnamakan Husni, apakah minyak untuk excavator nya itu dexlite atau solar yang untuk subsidi. Untuk melengkapi pemberitaan kita pak Kanit, mohon kerjasama nya,” ucap awak media.

Baca Juga :  Pj Bupati Gayo Lues Tolak Tudingan Ada Teror Mengatasnamakan BIN oleh Stafnya 

Kemudian, Kanit Reskrim Aek Natas Ipda Dimpos. Manik menjawab ” terimakasih Pak informasinya, nanti saya lakukan penyelidikan, dan saya cek ke lokasi ya Pak.

Selanjutnya, awak media menanyakan terkait penggunaan BBM bersubsidi kepada H yang diduga kuat memiliki usaha Galian C di terang bulan “Izin bang, apakah excavator di usaha tambang galian c abg menggunakan dexlite atau solar untuk subsidi”❓

Sampai berita ini di tayangkan, si toke tak kunjung membalas konfirmasi dari awak media.

 

Sumber: Ahmad Idris Rambe/Pimred

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan
TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:29 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:47 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol , di Pertanyakan Keistimewaan Febrie Adriansyah: Siapa yang Melindungi?

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:24 WIB

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27 WIB

PW GP Al Washliyah : Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, Lagu “Teruslah Melangkah” Karya Mayjen TNI Krido Pramono Menjadi Inspirasi Generasi Muda Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru