Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

hayat

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:56 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

♥Bandarlampung – Bupati Pesawaran periode 2016-2025 Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang memakan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.

Terdakwa Dendi yang didampingi penasihat hukumnya, Dr Sopian Sitepu duduk di hadapan majelis hakim mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arliasyah Adam.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa telah memperkaya diri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga didakwa telah melakukan penerimaan hadiah dalam bentuk uang atau gratifikasi serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa disangkakan oleh jaksa telah melanggar Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No1 Tahun 2023, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 28 UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, ada empat terdakwa lainnya, diantaranya Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Sulitnya Bayar Pajak Motor di Samsat Mall MBK: Terkendala Aturan KTP Asli Sesuai BPKB

Perkara tersebut bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Kementerian kemudian menyetujui anggaran Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.

Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR, sehingga ada dugaan bahwa terdakwa Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal
Cindy Almira SH Terdakwa Korupsi Dana Nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu Periode 2021-2025 Dengan 10 Tahun Penjara
Warga Keluhkan Sulitnya Bayar Pajak Motor di Samsat Mall MBK: Terkendala Aturan KTP Asli Sesuai BPKB
Presiden GANTARA: “Banjir Bandar Lampung Butuh Solusi , Bukan Saling Mencaci”
Semua Angkutan AKAP Lampung Harus Beroperasi di Terminal Rajabasa, Loket di Dua Kabupaten Ditutup
Pelantikan Kejari Lampung Barat, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat di Kejati Lampung
Bakti Sosial Ramadan, TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf cek kesiapan pelabuhan bakauheni jelang operasi ketupat krakatau 2026

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru