Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers

hayat

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 12:53 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro — sebagai konsorsium pengusaha media startup, menegaskan komitmennya terhadap praktik jurnalistik profesional dan berimbang. Kami memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa keberatan atau terlampir dalam pemberitaan melalui beberapa saluran:

Wawancara langsung dengan redaksi media yang tergabung dalam Indomedia Network.Rilis hak jawab yang dapat diserahkan secara langsung ke alamat redaksional masing-masing media, atau melalui email resmi.

Saluran digital resmi, termasuk akun media sosial Facebook, TikTok, Instagram, maupun fanspage resmi di Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan. Kami berharap mekanisme ini mampu menghasilkan karya jurnalistik yang layak, objektif, dan menjadi ruang komunikasi antar-elemen masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, Koordinator Indomedia Network, Yudha Saputra, membuka komunikasi secara khusus melalui WhatsApp di nomor 081279352944, terkait informasi mengenai perusahaan media yang tergabung, calon anggota baru, maupun rilis resmi hak jawab.

Baca Juga :  SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM

Indomedia Network juga menerima segala bentuk materi pemberitaan, opini, atau informasi dari lapisan masyarakat, dengan syarat melengkapi kartu tanda pengenal. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk membangun partisipasi publik serta mendukung tatakelola pemerintahan yang baik dan pro rakyat.

Di tahun 2026 ini, Indomedia Network telah mendaftarkan dua media siber, yaitu Radar Berita dan Portal Lampung, ke Dewan Pers, dan telah menerima ID Perusahaan Pers dari Dewan Pers. Kedua media tersebut akan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Dewan Pers. Hal ini merupakan salah satu poin kerja yang telah dirumuskan bersama oleh pengusaha media pendatang baru (startup) yang tergabung di Indomedia Network, sesuai regulasi dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Realitas Pembangunan di Kota Metro: Antara Janji Kampanye dan Kondisi Lapangan

Menurut Yudha Saputra, yang telah dua kali menghadapi gugatan pers di Dewan Pers terkait produk pers media yang tergabung dalam konsorsium, pengalaman tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi media dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik.

Indomedia Network merupakan ruang diskusi dan pembelajaran bagi pengusaha media pendatang baru (startup), dengan tujuan membangun perusahaan media yang profesional, independen, serta tetap menjunjung tinggi etika dan kaidah pers. Semua langkah ini dilakukan demi terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan menghormati profesi mulia jurnalistik.

Lebih lanjut, Indomedia Network menolak segala bentuk kriminalisasi, tekanan, atau intervensi terhadap produk pers maupun kerja jurnalistik, yang dapat mengganggu independensi media dan hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.

Berita Terkait

Pengelolaan TPA Karangrejo Berproses, Masyarakat dan Pemerhati Dorong Anggaran 2027 Penanganan Berkelanjutan.
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB