MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI

hayat

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 17:25 WIB

50314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, 26 MARET 2026 – Hendra Apriyanes (Anes), Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Wali Kota Metro, Hi. Bambang Imam Santoso, yang secara personal memperkarakan warga negaranya sendiri atas kritik administratif terhadap tata kelola pemerintahan. Langkah ini dipandang sebagai preseden buruk yang mulai menodai sejarah perjalanan demokrasi dan keterbukaan informasi di Kota Metro melalui upaya “tangan besi” untuk menekan daya kritis masyarakat.

​Kriminalisasi di Tengah Pengujian Formal Ombudsman

​Sangat disayangkan, di saat keberatan administratif mengenai tata kelola RSUD Jenderal Ahmad Yani sedang dilakukan pengujian secara resmi di Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Wali Kota Metro justru memilih langkah defensif dengan menarik persoalan kebijakan publik ke ranah personal/pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindakan memperkarakan warga yang sedang menjalankan fungsi pengawasan adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan membungkam suara kritis masyarakat melalui tekanan hukum pribadi.

Fakta Hukum: Pengakuan Atas Kebijakan Retroaktif

Baca Juga :  Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro

​Kritik yang disampaikan memiliki landasan fakta yang kuat dan diakui sendiri oleh pihak pemerintah. Melalui jawaban resmi Pemerintah Kota Metro, terungkap fakta adanya SK Nomor 900.1.13.3-371/2025 yang ditandatangani pada bulan Mei 2025, namun dipaksakan berlaku mundur (retroaktif) sejauh 79 hari ke tanggal 24 Februari 2025.

​Penggunaan instrumen hukum pribadi untuk membentengi kebijakan yang diduga menyimpang ini berpotensi melanggar:

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat wajib mengedepankan asas legalitas dan keterbukaan, bukan tindakan represif terhadap pengawas publik.

​Hak Konstitusional Warga Negara: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan.

 

Episode Kedua: Mengurai Fenomena “Wasit Merangkap Pemain”

​Rilis ini merupakan pembuka dari rangkaian pengungkapan fakta. Pada Episode Kedua mendatang, kami akan menguraikan temuan mengenai anomali jabatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani yang mencederai prinsip profesionalisme, yakni kondisi “Wasit Merangkap Pemain”.

​Akan dijelaskan bagaimana struktur pengawas diduga diisi oleh unsur pelaksana sehingga menciptakan benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang nyata, yang bertentangan dengan semangat Permendagri No. 79 Tahun 2018.

Baca Juga :  Pengacara Tantang Aparat Bongkar Dugaan Oknum di Balik Sindikat Ari Ubenz

​Melawan Pembungkaman, Menjaga Marwah Kota

​”Sejarah Kota Metro tidak boleh ternodai oleh praktik pembungkaman. Mempersonalkan proses administratif yang sedang dalam pengujian di lembaga negara (Ombudsman) adalah sinyal mundurnya etika pejabat publik. Fakta administrasi mengenai SK yang ‘berlaku surut’ 79 hari adalah pengakuan nyata, bukan fitnah,” tegas Anes.

​Anes menyatakan tidak akan gentar terhadap upaya tekanan tersebut dan akan terus konsisten demi memastikan transparansi anggaran negara dan melindungi hak partisipasi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan. Karena korbannya adalah dirinya sendiri.

Menutup perkataannya anes berujar’
​”Sejarah mencatat bahwa kebenaran tidak pernah mati karena tekanan. Satu suara mungkin coba dibungkam dengan kekuasaan, namun tindakan itu justru akan melahirkan ribuan suara baru yang jauh lebih keras. Kriminalisasi terhadap pengawas publik hanyalah pengakuan tidak langsung atas bobroknya sebuah sistem.”

Berita Terkait

Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Pengelolaan TPA Karangrejo Berproses, Masyarakat dan Pemerhati Dorong Anggaran 2027 Penanganan Berkelanjutan.
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru