SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM

hayat

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:10 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM

Oleh: Hendra Apriyanes
(Pemerhati Kebijakan Publik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

METRO — Dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap kebijakan daerah harus tunduk pada satu prinsip yang tidak dapat ditawar: peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.

Ketika sebuah kebijakan daerah mulai menunjukkan indikasi keluar dari kerangka hukum yang lebih tinggi, maka persoalan yang muncul bukan lagi sekadar perbedaan tafsir administratif. Yang muncul adalah indikasi awal krisis tata kelola pemerintahan.

Situasi seperti inilah yang mulai terlihat dalam dinamika pengelolaan RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, khususnya setelah lahirnya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025. Sejumlah indikator awal menunjukkan bahwa regulasi ini berpotensi memunculkan persoalan yang tidak sederhana, yaitu:

 Potensi benturan dengan regulasi nasional di bidang kesehatan dan pengelolaan BLUD.
 Melemahnya independensi dalam struktur pengawasan rumah sakit daerah.
 Kerentanan dalam sistem akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan publik.

Jika situasi ini tidak segera dijelaskan secara transparan kepada publik, maka yang terjadi bukan sekadar polemik kebijakan. Yang berpotensi muncul adalah krisis legitimasi tata kelola rumah sakit daerah.

REFORMASI SISTEM KESEHATAN NASIONAL YANG BERPOTENSI TERDISTORSI
Transformasi sistem kesehatan nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan mendasar dalam tata kelola rumah sakit. Rumah sakit tidak boleh lagi dikelola dengan pola birokrasi administratif konvensional.

Rumah sakit harus dipimpin oleh manajemen profesional yang memahami sistem pelayanan kesehatan modern. Prinsip tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menempatkan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai fungsi manajerial profesional.

Baca Juga :  Realitas Pembangunan di Kota Metro: Antara Janji Kampanye dan Kondisi Lapangan

Namun, dinamika kebijakan yang lahir melalui Perwali Nomor 25 Tahun 2025 justru memperlihatkan kecenderungan yang berlawanan. Struktur organisasi RSUD berpotensi kembali diarahkan pada pola birokrasi administratif yang sangat hierarkis. Jika arah kebijakan ini tidak dikaji ulang, maka rumah sakit daerah berisiko kehilangan karakter utamanya sebagai institusi pelayanan kesehatan profesional.

TITIK PALING SENSITIF: PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT
Rumah sakit daerah bukan sekadar organisasi pelayanan publik biasa. Institusi ini setiap tahun mengelola dana kesehatan masyarakat dalam jumlah sangat besar yang bersumber dari APBD, klaim BPJS Kesehatan, hingga pendapatan layanan masyarakat.

Karena itu, regulasi nasional memberikan standar kompetensi yang sangat jelas. Pasal 22 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD menegaskan bahwa pejabat pengelola keuangan BLUD wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen rumah sakit. Jika standar ini tidak dipenuhi, maka pengelolaan rumah sakit berpotensi menghadapi kerentanan serius dalam aspek akuntabilitas keuangan.

PERTANYAAN KRITIS TERHADAP PROSES PEMBENTUKAN PERWALI
Persoalan yang tidak kalah penting adalah proses pembentukan Peraturan Wali Kota itu sendiri. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Karena itu, publik berhak mengetahui satu hal yang sangat mendasar: Apakah Perwali Nomor 25 Tahun 2025 telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung?

Jika proses harmonisasi tersebut tidak dilakukan, maka regulasi ini berpotensi mengalami cacat prosedural. Dalam hukum administrasi negara, regulasi yang cacat prosedural dapat berimplikasi serius terhadap legalitas seluruh kebijakan turunannya. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro memiliki peran penting untuk memastikan setiap produk hukum telah melalui seluruh tahapan pembentukan yang sah.

Baca Juga :  GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya

POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DALAM SISTEM PENGAWASAN
Isu lain yang memunculkan tanda peringatan adalah dinamika dalam struktur Dewan Pengawas RSUD. Penempatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan fiskal daerah pada posisi pengawasan rumah sakit dapat menciptakan situasi self control problem.

Situasi ini terjadi ketika seseorang berada dalam posisi yang berpotensi mengawasi kebijakan yang berada dalam lingkar kewenangannya sendiri. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip dasar independensi pengawasan dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang konflik kepentingan.

INDIKASI MALADMINISTRASI DALAM KEPUTUSAN ADMINISTRATIF
Dinamika lain yang memunculkan pertanyaan serius adalah adanya indikasi penerbitan keputusan administratif dengan selisih waktu hingga 79 hari serta penerapan klausul berlaku surut.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Hal ini juga berkaitan erat dengan mekanisme pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

PENUTUP
Rumah sakit daerah adalah institusi yang mengelola dana kesehatan masyarakat dalam jumlah besar. Tata kelola rumah sakit tidak boleh dibangun di atas kompromi birokrasi, melainkan harus berdiri di atas empat prinsip utama: profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.

Jika prinsip-prinsip tersebut tidak dijaga, maka masyarakatlah yang paling berisiko menanggung akibatnya. Evaluasi terhadap kebijakan ini penting dilakukan bukan untuk melemahkan pemerintah daerah, tetapi untuk memastikan RSUD Metro tetap berjalan dalam koridor hukum nasional.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, kritik berbasis regulasi bukanlah ancaman, melainkan mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berjalan dalam rel hukum yang benar.

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan
SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB