Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 00:49 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang: Persidangan dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menyingkap pola yang lebih luas dari sekadar pelaksanaan teknis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/04), yang dipimpin majelis hakim Ketua Fauzi Isra. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa menilai perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pola Terstruktur dalam Persidangan
Sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya pola yang tidak berdiri sendiri. Dalam dakwaan dan pembuktian, jaksa mengurai dugaan adanya perintah pencairan dana Pokir, komunikasi terkait pengalokasian proyek, serta dugaan pemberian fee proyek.

Baca Juga :  Gandeng Awak Media, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pati Buka Puasa Bersama

Rangkaian tersebut dinilai memperlihatkan mekanisme yang berjalan secara sistematis. Dugaan juga mengarah pada adanya peran pihak lain di luar terdakwa yang berpotensi memiliki kendali dalam pengambilan keputusan.

Fakta persidangan turut mengungkap adanya pertemuan di ruang Asisten I yang dihadiri oleh Indra Susanto, Teddy Meilwansyah (Bupati OKU), Setiawan (Kepala BPKAD OKU), Pahrudin, serta Perlan Yuliansyah (anggota DPRD OKU). Hal ini dibenarkan oleh saksi Pahrudin dan Perlan Yuliansyah di persidangan.

Dalam rangkaian tersebut, Teddy Meilwansyah diduga memerintahkan Setiawan untuk membantu proses pencairan uang muka, meskipun kondisi keuangan daerah saat itu tidak memungkinkan, hingga terjadi pergeseran anggaran dari pos lain. Fakta ini disebut telah diketahui KPK melalui proses pemeriksaan dan penggeledahan pada pihak perbankan terkait.

Desakan Penetapan Aktor Intelektual
Menanggapi hal tersebut, Front Perlawanan Rakyat (FPR) mendesak KPK untuk tidak berhenti pada pelaku teknis semata.

“Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami mendesak KPK segera menetapkan Teddy Meilwansyah sebagai tersangka aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU,” ujar Handika Marino.
Ia menegaskan bahwa pola dugaan yang terungkap, termasuk komunikasi proyek dan aliran fee, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pengambil kebijakan.

“Kami tidak ingin proses hukum berhenti pada pelaksana teknis saja. KPK harus berani mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

Baca Juga :  Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal

FPR juga menyoroti dugaan adanya perintah kepada ajudan untuk menghubungi kontraktor serta meminta transfer dana sebagai kompensasi proyek. Selain itu, terdapat pula dugaan permintaan uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut berasal dari kontraktor.

Sorotan terhadap Independensi Proses Hukum
Selain aksi di KPK, FPR juga menggelar demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri pada 23–24 April 2026 guna menuntut independensi proses hukum.

“Aksi ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum. Kami meminta semua pihak menghormati independensi penegakan hukum,” ujar Handika Marino.

Dalam aksinya, FPR turut menyinggung dugaan kedekatan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bupati OKU Teddy Meilwansyah. Mereka menilai hubungan tersebut tidak boleh mempengaruhi jalannya proses hukum.

Selain itu, FPR juga meminta klarifikasi atas sejumlah isu lain yang dinilai berkaitan dengan dinamika perkara, termasuk pemberitaan lama terkait “Buku Merah” dan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran retret kepala daerah tahun 2025 yang disebut telah dilaporkan ke KPK.

Agenda Sidang Berikutnya
Perkara ini masih berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum. (*)

Berita Terkait

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Gorontalo: Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:16 WIB

Berkas Izin PT Rosin Trading Internasional Dipersoalkan, Polda Aceh Didesak Buka Pemeriksaan Menyeluruh

Selasa, 28 April 2026 - 03:57 WIB

Satu per Satu Pengangkut Getah Pinus Ditangkap, PT Rosin Trading Internasional Justru Dipersoalkan Belum Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 01:49 WIB

Ekspor Produk Diduga Tetap Berjalan di Tengah Legalitas Izin yang Dipertanyakan, Polda Aceh Didesak Turun Tangan

Minggu, 26 April 2026 - 22:37 WIB

Teguran Berulang, PT Rosin Internasional Diduga Belum Penuhi Kewajiban Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:27 WIB

Kapolsek Blangkejeren Dorong Sinergi Berkelanjutan bersama TNI untuk Membangun Wilayah Aman dan Damai

Kamis, 23 April 2026 - 19:52 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 00:28 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 20 April 2026 - 01:27 WIB

SMA Negeri 1 Blangkejeren Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di 3 Desa Gayo Lues

Berita Terbaru