Terungkap Dalam Persidangan Siapa Pemberi Suap Mantan Bupati Lamteng Ardito

hayat

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:39 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Terungkap beberapa nama rekanan yang menyuap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya cs fee proyek senilai Rp.5,75 miliar rupiah pada sidang perdana, dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri, (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Sumber Daya Pendidikan
Beberapa nama rekanan yang dimaksud diantaranya, Wilanda Rizki sebesar Rp.650 juta, Sandi Armoko Rp.1 miliar, Akhmad Riyandi Rp.1 miliar, Rusli Yanto Rp. 300 juta, Agustam Rp.300 juta, Ansori Rp.2 miliar, Muhammad Ersad Rp.600 juta, dan Slamet Nurhadi Rp.1,5 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, seluruh penerimaan tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Kasdam XXI/RI Menghadiri Upacara Hardiknas 2026 di Lampung, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua YLPK PERARI Desak KPK Adili Nama Pemberi Suap Yang Terlibat

Menyikapi hal itu, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra mendesak pihak KPK untuk menyeret nama-nama rekanan yang terbukti menyuap mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya pada kasus fre proyek yang maksud.

“Artinyakan, jelas terbukti dalam fakta di persidangan bahwa beberapa rekanan tersebut terbukti menyuap. Dimana dalam kasus suap atau gratifikasi kedua belah pihak sama-sama dapat di jerat hukum pidana. Pertanyaan, mengapa pihak rekanan yang dimaksud tidak di tindak,” tegas Yunisa, Kamis (30/4/2026).

Menurut Ketua YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa, pemberi dan penerima suap sama-sama di jerat hukum pidana berdasarkan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara 1-5 tahun (Pasal 5) hingga seumur hidup (Pasal 12) serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dimana, suap dianggap sebagai akar tindak pidana korupsi, di mana kedua belah pihak dianggap aktif dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

“Lalu apa alasan pihak KPK tidak menetapkan beberapa rekanan itu dalam kasus ini. Tentunya hal itu dapat menjadi sorotan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk itu kami YLPK PERARI Lampung mendesak agar pihak KPK segera menetapkan rekanan tersebut,” tukas Yuni.

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB