Dua Pejabat Bawaslu Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta

hayat

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:59 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang secara resmi menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka S didasarkan pada Surat Perintah Nomor 364 tanggal 04 Mei 2026, sedangkan tersangka OS berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 pada tanggal yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Berjalan Sejak September 2025

Langkah hukum ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang yang telah dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan.

Baca Juga :  LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Jual Beli Kursi Siswa Baru di MAN 1 Bandar Lampung dan Indikasi Korupsi BOM

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap peristiwa pidana secara terang, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab

Dua Pejabat Bawaslu Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta
Diduga Cairkan Anggaran Tanpa Dokumen Sah

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, antara lain:

Pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

Pembuatan dokumen fiktif

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar:

Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Razia Gabungan, Perkuat Sinergi Dengan Dit Krimum Polda Lampung

Sementara dalam dakwaan subsidair, tersangka dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang tetap berat.

Langsung Ditahan 20 Hari

Seiring dengan penetapan tersangka, pihak Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 04 Mei hingga 23 Mei 2026.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Tulangbawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat memotong tumpeng rantkaian bersih desa di Kelurahan Fajaresuk
Tumpah Ruah! Ribuan Warga Padati Polsek Seputih Banyak di Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Pulau Panggung Ungkap Pencurian Puluhan TKP di Ulu Belu
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Diperiksa Lanjutan Pekan Depan
Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci
Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Gagalkan Transaksi Rp1,3 Miliar, Polres Pesisir Barat Bongkar Sindikat Benur Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25

Senin, 15 Juni 2026 - 13:08 WIB

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Senin, 15 Juni 2026 - 11:26 WIB

RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:49 WIB

Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:40 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu

Berita Terbaru