Dua Pejabat Bawaslu Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta

hayat

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:59 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang secara resmi menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka S didasarkan pada Surat Perintah Nomor 364 tanggal 04 Mei 2026, sedangkan tersangka OS berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 pada tanggal yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Berjalan Sejak September 2025

Langkah hukum ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang yang telah dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan.

Baca Juga :  Innalillahiwainnailaihirojiun, Anggota DPR RI Tamanuri,Mantan Bupati Way Kanan Meninggal Dunia

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap peristiwa pidana secara terang, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab

Dua Pejabat Bawaslu Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta
Diduga Cairkan Anggaran Tanpa Dokumen Sah

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, antara lain:

Pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

Pembuatan dokumen fiktif

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar:

Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Dari Lampung untuk Nusantara: Komunitas Gantara Resmi Diluncurkan pada Momen Imlek 2026

Sementara dalam dakwaan subsidair, tersangka dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang tetap berat.

Langsung Ditahan 20 Hari

Seiring dengan penetapan tersangka, pihak Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 04 Mei hingga 23 Mei 2026.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Tulangbawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB