Pemberitahuan Resmi: Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Ingatkan Pelanggaran Tetap Ditindak

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Operasi Patuh 2026 ditunda, karena Polri fokus Hari Bhayangkara, Ditlantas Polda Riau Ingatkan Pelanggaran tetap ditindak ETLE & tilang manual.

PEKANBARU, waspadaindonesia.com – Ditlantas Polda Riau mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait penundaan Operasi Patuh 2026. Meski kegiatan operasi serentak batal digelar Senin (8/6/2026), masyarakat diingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas tetap ditindak tegas melalui ETLE dan penindakan langsung di lapangan.

Pemberitahuan ini menindaklanjuti keputusan Korlantas Polri yang menunda Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan penundaan dilakukan karena Polri saat ini berkonsentrasi pada rangkaian Hari Bhayangkara ke-80. “Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Dengan demikian, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di wilayah Riau juga ditunda. Jadwal pelaksanaan baru akan diumumkan setelah ada petunjuk dari Korlantas Polri. Puncak Hari Bhayangkara ke-80 sendiri jatuh pada 1 Juli 2026.

Baca Juga :  Sharing Knowledge Pembangunan Zona Integritas, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Studi Tiru Dari Lapas Bukittinggi

Pemberitahuan Penting: ETLE dan Tilang Manual Tetap Berlaku

Melalui pemberitahuan ini, Ditlantas Polda Riau menegaskan bahwa aktivitas penegakan hukum lalu lintas tidak berhenti. Fungsi preemtif, preventif, dan edukatif tetap berjalan untuk menjaga Kamseltibcarlantas.

Masyarakat perlu tahu bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile tetap beroperasi 24 jam.

Setiap pelanggaran yang terekam kamera seperti tidak pakai helm SNI, melawan arus, menerobos lampu merah, dan menggunakan ponsel saat berkendara akan tetap diproses tilang elektronik.

Selain itu, petugas di lapangan tetap berwenang melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata sesuai Undang-Undang.

Tertib Lalu Lintas Adalah Kewajiban, Bukan Karena Operasi

Ditlantas Polda Riau mengimbau agar pemberitahuan penundaan operasi ini tidak disalahartikan sebagai kelonggaran. Kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  RSD Madani Si Kubah Emas yang Viral

“Kami sampaikan pemberitahuan ini agar masyarakat tidak euforia. Tertib di jalan itu kewajiban setiap warga negara demi keselamatan bersama, bukan karena takut ada operasi,” jelas Ditlantas Polda Riau.

Upaya edukasi keselamatan juga terus digencarkan ke sekolah, komunitas, dan seluruh pengguna jalan untuk menekan angka kecelakaan.

7 Poin yang Wajib Dipatuhi Pengendara:

1. Pastikan SIM dan STNK selalu dibawa

2. Wajib helm SNI untuk pengendara dan penumpang motor

3. Wajib sabuk keselamatan untuk mobil

4. Dilarang menggunakan HP saat mengemudi

5. Patuhi rambu, marka, dan batas kecepatan

6. Jangan mengemudi dalam keadaan lelah atau pengaruh alkohol

7. Utamakan keselamatan di atas segalanya

“Keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan. Mari bersama wujudkan Riau yang tertib dan berkeselamatan,” tutup Ditlantas Polda Riau dalam pemberitahuan tersebut.

 

Sumber: Ditlantas Polda Riau

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 
Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242
Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD
Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan
Konfrens Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp.1,8 Milliar
Masuk Akpol 2026 Lewat Jalur Reguler, Polda Riau Tolak Kuota Titipan
Ditlantas Polda Riau Ngopi Bareng Ojol, Rangkul Jadi Sahabat Lalu Lintas
Stop Galian C Liar, PLT Gubri: Urus Izin Biar PAD Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07 WIB

Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:47 WIB

Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:47 WIB

Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:26 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:20 WIB

Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:22 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, 4 Sapi Kurban Kapolri-Kapolda Riau Bahagiakan Warga Pinggiran Pekanbaru

Berita Terbaru