Diduga Abaikan Putusan Berkekuatan Hukum, Joki Mardison, MH Bersama APTMR Lakukan Pemasangan Plang Lahan Milik Masyarakat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:54 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Melalui Joki Mardison, SH, MH dan Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) selaku penerima kuasa dari ahli waris memasang plang berbunyikan : ” Tanah ini Milik Ahli Waris Syamsuar/Nurbaya.” diatas tanah seluas 4,3 Hektar yang berlokasikan Jl Naga Sakti tepatnya di Stadium Utama kota Pekanbaru. Minggu (01/10/2023)

Tampak terlihat awak media, hadir Alex Cowboy (Alexander) beserta pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APTMR hadir di lokasi pemasangan plang pemilikan tanah atas nama Ahli Waris Syamsuar/Nurbaya

” Pemasangan plang ini dilakukan, dikarenakan tidak adanya tindak lanjut dari pihak Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) H Boby Rachmat, S.STl, M.Si.” ucap Alex Cowboy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum pemasangan plang ini, tepatnya Senin (18/09/2023) kemarin saya (Alex Cowboy) selaku Ketua Umum DPP APTMR didampingi Ketua OKK Haristio Citra Wardeni bersama Advokad Joki Mardison, SH., MH selaku penerima kuasa ahli waris Syamsuar/Nurbaya mencoba menjumpai Kadispora diruang kerjanya untuk menanyakan tindak lanjut dari pihak Pemerintah Provinsi Riau akan perihal ganti rugi lahan milik masyarakat yang telah dimenangkan melalui proses hukum yang dilaluinya. tambah Alex

Baca Juga :  Visi 'Hijau' Irjen Herry Heryawan Mengubah Stigma 'Riau Penghasil Asap'

Namun sayang, hingga sampai saat ini apa yang telah di janjikan Kadispora Riau H Boby akan memberikan jawaban selama satu minggu kedepan setalah dilakukan pertemuan tidak memberikan jawaban apapun bahkan dihubungi dan dichat ke nomor pribadinya tidak memberikan jawaban apapun, sehingga kita terpaksa melakukan pemasangan plang seperti yang terlihat saat ini.

” Jika setelah pemasangan plang ini, juga tidak ada itikad baik dari pemerintah. Maka kami selaku pemegang kuasa dari ahli wari tanah milik almarhum Syamsuar/Nurbaiti akan segera melakukan pemasangan pagar diatas tanah milik ahli waris.” tutup Alex Cowboy dengan tegas

Sementara, Joki Mardison, SH., MH yang dihubung via telp seluler pribadinya sebagaimana yang tercantum didalam plang terpasang membenarkan dan mengizinkan APTMR melakukan Pemasangan plang sesuai kuasa yang diberi oleh ahli waris.

” Benar kita telah melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah atas nama ahli waris Syamsuar/Nurbaya, melalui Aliansi Pejuang Tanah yang juga turut sebagai penerima kuasa dari ahli waris. ” ucap Joki Mardison, S.H., M.H pada awak media, Minggu (01/10) 2023)

Baca Juga :  Gawat ! Dugaan Judi Berkedok GELPER di Kota Pekanbaru MARAK dan BEBAS,Kuat Dugaan Pihak Yang Berwajib Tutup Mata

Pemasangan plang yang dilakukan, jelas atas penguasaan tanah oleh ahli waris Syamsuar/Nurbaya berdasarkan SKPT Nomor 17/XI/SKPT/1978 tertanggal 20 November 1978 dengan luas 43.750 M2, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan dengan nomor : 157/Pdt.G/2012/PN.PBR pada tanggal 10 Oktober 2013, jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau No :14/PDT/2014/PTR pada tanggal 10 September 2014, jo Putusan Makamah Agung RI Nomor 1224K/PDT/2015 pada tanggal 21 September 2015 yang telah berkekuatan hukum Tetap. beber Joki Mardison

Dipenghujung Joki Mardison mengharapkan, tidak alasan bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk tidak memberikan hak ahli waris Syamsuar/Nurbaya dan/atau untuk tidak lagi menguasai penuh hak atas tanah tersebut yang jelas dimenangkan oleh ahli warisnya sebagai masyarakat Provinsi Riau. Dan diminta, pemerintah untuk tidak melakukan perampasan atas hak masyarakatnya, berdasarkan proses hukum yang telah dilalui masyarakatnya sendiri. tutup dan pinta Joki Mardison dengan tegas….. (Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Lapas llA Pekanbaru Dorong Warga Binaan Hidup Sehat Lewat Senam Pagi
Dukung Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Proksi ke-11 Keminimipas
Kejati Riau Gelar Senam Bersama dan Penanaman Pohon, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Asri
Bimtek Penggunaan Aplikasi CMS Bank Riau Kepri Syariah untuk SMP Negeri oleh Kabid SMP Pekanbaru
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi, Perkuat Pengawasan dan Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Kerja Keras Polda Riau, Berhasil Tangkap Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB