Dapatkan diskon Ardito Dituntut 7 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 4 Hingga 6 Tahun

hayat

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:11 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – JPU KPK yang dipimpin Enam Sugianto menuntut bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, tujuh tahun penjara dan pengembalian uang pengganti Rp7 miliar ke negara di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).

Adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Anggota DPRD Lamteng dari PKB, Riki Hendra Saputra, dituntut 4 tahun penjara. Mantan Plt Kepala Bapenda Lamteng M Anton Wibowo dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga :  LSM SIMULASI Desak KPK dan PPATK Selidiki Dugaan Anomali Kekayaan Mantan Kadisdik Mesuji

Keempat terdakwa masing-masing dituntut denda Rp200 juta. Menurut JPU, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU mengatakan Ardito telah menerima Rp600 kita dari adiknya, Rp2 miliar lewat Riki Hendra Saputra, dan Rp6 miliar secara bertahap diterima lewat Ranu Hari Prasetyo.

Baca Juga :  " Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat "

Pada sidang sebelumnya, Jumat (31/7/2026), Ardito sempat menyangkal terima uang. “Saya tidak tahu Yang Mulia,” katanya. Ardito mengaku kaget dan baru tahu saat di bandara.

Menurut hakim, ada perbedaan keterangan Ardito dengan tiga terdakwa lainnya. Banyak pernyataan Ardito bertolak-belakang, banyak yang tak singkron, salah seorang hakim anggota.

Berita Terkait

DPD ASWIN Lampung Rapatkan Barisan Bersama 9 DPC Kabupaten/Kota
Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Wujudkan Kepedulian Sosial, Pengurus DPD dan DPC LSM Trinusa Bagikan Bansos Sambut Rakernas Ke-4
Gubernur Mirza Bahas Penguatan Industri Kopi dan Pemberdayaan Petani Bersama LDC
Dampingi Petani Klaten Gadingrejo, Bupati Pringsewu Dorong Izin Pompanisasi dari Way Sekampung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Dampingi Petani Klaten Gadingrejo, Bupati Pringsewu Dorong Izin Pompanisasi dari Way Sekampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Perangi Judol dari Internal, Kapolres Pringsewu Cek Ponsel Seluruh Anggota

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:52 WIB

18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:47 WIB

Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:05 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Berita Terbaru