LAMPUNG – JPU KPK yang dipimpin Enam Sugianto menuntut bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, tujuh tahun penjara dan pengembalian uang pengganti Rp7 miliar ke negara di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).
Adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Anggota DPRD Lamteng dari PKB, Riki Hendra Saputra, dituntut 4 tahun penjara. Mantan Plt Kepala Bapenda Lamteng M Anton Wibowo dituntut 6 tahun penjara.
Keempat terdakwa masing-masing dituntut denda Rp200 juta. Menurut JPU, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU mengatakan Ardito telah menerima Rp600 kita dari adiknya, Rp2 miliar lewat Riki Hendra Saputra, dan Rp6 miliar secara bertahap diterima lewat Ranu Hari Prasetyo.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (31/7/2026), Ardito sempat menyangkal terima uang. “Saya tidak tahu Yang Mulia,” katanya. Ardito mengaku kaget dan baru tahu saat di bandara.
Menurut hakim, ada perbedaan keterangan Ardito dengan tiga terdakwa lainnya. Banyak pernyataan Ardito bertolak-belakang, banyak yang tak singkron, salah seorang hakim anggota.


































