Sumatera Utara – Waspada Indonesia | Kekhawatiran masyarakat yang ada di Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dengan adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka akhirnya terjawab.
Hal tersebut dibuktikan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhan Batu, Polda Sumut dengan menindaklanjuti laporan keresahan warga Lingkungan Titi Panjang, Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak cepat membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah itu, pada Selasa, 11 Agustus 2026, malam sekira pukul 20.30 WIB.
Dua orang pria yang masing-masing inisial dan perannya itu adalah, SB alias Bakti (37) berperan sebagai pengedar sedangkan AJN alias Dedi (47) berperan sebagai pemasok, kedua pelaku adalah warga yang sama di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda. Mistranius Purba S.H., kepada awak media ini Rabu 12 Agustus 2026, penangkapan bermula dari informasi warga yang diterima tim opsnal bahwa pelaku Bakti sering menjual narkotika jenis ganja kepada masyarakat di seputaran Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Lingkungan Titi Panjang Hilir.
“Mendapat informasi tersebut, kemudian team langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir Akp. Armen Faisal, yang selanjutnya memerintahkan Team Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” cetus Ipda. Mistranius Purba.
Lanjutnya, berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan team, maka diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Lingkungan Titi Panjang, dan pada pukul 20.30 WIB kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Bakti, yang pada saat itu sedang duduk menunggu pembeli.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Bakti ditemukan 3 bungkus potongan kertas yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 8,10 Gram beserta uang tunai sebesar Rp. 50.000. Saat dilakukan interogasi, pelaku Bakti mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang bernama Dedi.
“Kemudian team langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku Dedi di rumahnya. Hasil interogasi awal terhadap Dedi membenarkan perbuatannya ada memberikan ganja kepada Bakti,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang mau bekerja sama melaporkan apa yang mereka lihat. Sinergi semacam ini menjadi kunci pemberantasan narkoba di tingkat akar rumput,” sebut Mistranius Purba.
Ia turut menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap sejauh mana jangkauan jaringan yang dikelola Bakti dan Dedi. (RH)

































