Polemik Kewenangan Perbaikan Dakwaan Warnai Sidang Praperadilan Dokter Tifa

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:45 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa diwarnai perdebatan mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan. Tim hukum pemohon mempertanyakan langkah jaksa yang memperbaiki dakwaan tanpa terlebih dahulu memperoleh perintah atau nasihat dari majelis hakim.

Kuasa hukum Dokter Tifa menilai tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka berpendapat, kewenangan jaksa dalam memperbaiki dakwaan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan tidak dapat dilakukan secara sepihak ketika surat dakwaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum.

Dalam persidangan, tim hukum pemohon menyoroti penafsiran terhadap Pasal 75 ayat 4 serta Pasal 206 ayat 4. Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan untuk mempersoalkan langkah kejaksaan dalam menyempurnakan formulasi dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, ketika surat dakwaan telah dinyatakan batal demi hukum, jaksa tidak serta-merta dapat memperbaikinya tanpa adanya perintah resmi dari hakim. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga penegak hukum serta prinsip kekuasaan kehakiman.

Baca Juga :  Pemdes Boddia musdes Penepatan Belanja APBDes 2025 ,Rancangan Penetapan dan APBDes TA. 2026

Perdebatan juga muncul terkait usulan JPU agar Dokter Tifa kembali menjalani kewajiban lapor. Tim hukum pemohon menilai permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan mengenai status hukum kliennya.

Menurut mereka, apabila Dokter Tifa kembali diwajibkan melakukan wajib lapor sebagai tersangka, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa status hukumnya kembali sebagai tersangka, bukan terdakwa. Dari sudut pandang pemohon, hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dilanjutkannya persidangan pokok perkara.

Kehadiran Dokter Tifa dalam persidangan praperadilan juga sempat menjadi perhatian. Tim kuasa hukum menyatakan kliennya tetap hadir meskipun pemanggilan disebut dilakukan dalam waktu yang relatif mendadak.

Di tengah perdebatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu bagi majelis mendalami proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mempertimbangkan persoalan yang disampaikan para pihak.

Tim hukum Dokter Tifa juga merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf E dalam undang-undang baru. Mereka menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, persidangan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Kolaborasi Menpora-Mendes: Pemuda Desa Siap Aktif dan Berprestasi

Argumentasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang diajukan pemohon dalam mempersoalkan keberlanjutan proses perkara. Bagi tim hukum Dokter Tifa, persoalan bukan hanya mengenai isi dakwaan, tetapi juga menyangkut apakah jaksa memiliki kewenangan memperbaiki dakwaan dalam kondisi hukum seperti yang terjadi dalam perkara tersebut.

Dengan penundaan persidangan, majelis hakim akan kembali memeriksa argumentasi dan dasar hukum yang diajukan pihak pemohon maupun pihak termohon. Perdebatan mengenai batas kewenangan jaksa, status hukum Dokter Tifa, serta hubungan antara proses praperadilan dan persidangan pokok perkara menjadi bagian penting yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya.

Pemeriksaan praperadilan pada akhirnya akan menguji apakah tindakan aparat penegak hukum dalam proses perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Keputusan majelis hakim nantinya menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (*)

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo
Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun
Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB