Polemik Kewenangan Perbaikan Dakwaan Warnai Sidang Praperadilan Dokter Tifa

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:45 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa diwarnai perdebatan mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan. Tim hukum pemohon mempertanyakan langkah jaksa yang memperbaiki dakwaan tanpa terlebih dahulu memperoleh perintah atau nasihat dari majelis hakim.

Kuasa hukum Dokter Tifa menilai tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka berpendapat, kewenangan jaksa dalam memperbaiki dakwaan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan tidak dapat dilakukan secara sepihak ketika surat dakwaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum.

Dalam persidangan, tim hukum pemohon menyoroti penafsiran terhadap Pasal 75 ayat 4 serta Pasal 206 ayat 4. Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan untuk mempersoalkan langkah kejaksaan dalam menyempurnakan formulasi dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, ketika surat dakwaan telah dinyatakan batal demi hukum, jaksa tidak serta-merta dapat memperbaikinya tanpa adanya perintah resmi dari hakim. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga penegak hukum serta prinsip kekuasaan kehakiman.

Baca Juga :  Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

Perdebatan juga muncul terkait usulan JPU agar Dokter Tifa kembali menjalani kewajiban lapor. Tim hukum pemohon menilai permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan mengenai status hukum kliennya.

Menurut mereka, apabila Dokter Tifa kembali diwajibkan melakukan wajib lapor sebagai tersangka, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa status hukumnya kembali sebagai tersangka, bukan terdakwa. Dari sudut pandang pemohon, hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dilanjutkannya persidangan pokok perkara.

Kehadiran Dokter Tifa dalam persidangan praperadilan juga sempat menjadi perhatian. Tim kuasa hukum menyatakan kliennya tetap hadir meskipun pemanggilan disebut dilakukan dalam waktu yang relatif mendadak.

Di tengah perdebatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu bagi majelis mendalami proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mempertimbangkan persoalan yang disampaikan para pihak.

Tim hukum Dokter Tifa juga merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf E dalam undang-undang baru. Mereka menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, persidangan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Timnas Polo Indonesia Siap Tempur di SEA Games 2025

Argumentasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang diajukan pemohon dalam mempersoalkan keberlanjutan proses perkara. Bagi tim hukum Dokter Tifa, persoalan bukan hanya mengenai isi dakwaan, tetapi juga menyangkut apakah jaksa memiliki kewenangan memperbaiki dakwaan dalam kondisi hukum seperti yang terjadi dalam perkara tersebut.

Dengan penundaan persidangan, majelis hakim akan kembali memeriksa argumentasi dan dasar hukum yang diajukan pihak pemohon maupun pihak termohon. Perdebatan mengenai batas kewenangan jaksa, status hukum Dokter Tifa, serta hubungan antara proses praperadilan dan persidangan pokok perkara menjadi bagian penting yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya.

Pemeriksaan praperadilan pada akhirnya akan menguji apakah tindakan aparat penegak hukum dalam proses perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Keputusan majelis hakim nantinya menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (*)

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak Tantangan Jokowi, Tegaskan Praperadilan Sah dalam Polemik Ijazah
Kesbangpol Jabar Sambut Silaturahmi SWI, Apresiasi Peran Pers
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
Bentuk Kepedulian kepada Anggota, Wakapolda Jabar Kunjungi Rumah Duka Aiptu Asep Suhara
Pengedar dan Pemasok Narkotika Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama.
Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Polsek Kuala Pesisir Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Paskibra Seunagan Timur Intensifkan Latihan Pengibaran Bendera

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Perkuat Produktivitas Nelayan Abdya, Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alat Tangkap,

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

3.000 Bendera Merah Putih Dibagikan, Pemkab Nagan Raya Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dusun Neupet Gelar Aneka Lomba, Dibuka Wakil Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:20 WIB

32 Pramuka Nagan Raya Siap Berlaga di Jamnas XII, Raja Sayang: Jaga Nama Baik Daerah.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:12 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat HUT ke-53 Bank Aceh, Apresiasi Pelayanan Cabang Jeuram

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesbangpol Jabar Sambut Silaturahmi SWI, Apresiasi Peran Pers

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:43 WIB