SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Polda Sumut, Polres Labuhanbatu melalui Polsek Bilah Hilir mendapat kiriman papan bunga sebagai wujud apresiasi kepada aparat penegak hukum atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat yang ada di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Terpantau awak media ini, viral di media sosial ucapan terimakasih dan terpampang di depan kantor Polsek Bilah Hilir, tiga papan bunga berukuran jumbo yang berisikan ucapan selamat dan sukses kepada Polsek Bilah Hilir dan Jajaran atas penangkapan kasus pencurian oleh pelaku Edi Glembor dari masyarakat Desa Kampung Bilah, Desa Sei Kasih dan Jaringan Aktivis Bilah Hilir (JABIR) atas keberhasilan Polsek Bilah Hilir pada Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Masyarakat merasa lega pasca pengungkapan dan penangkapan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan oleh EY alias Edi Glembor (34) warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Deddy Mahyudi (35) warga Dusun Sei Tampang Desa, Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, yang kehilangan uang tunai sekitar Rp. 3.000.000 dan 2 unit Hp Android pada Sabtu 21 Maret 2026 dari dalam tokonya.
Mengetahui barang berharganya hilang, pelapor Deddy langsung memeriksa rekaman CCTV di dalam toko dan melihat seorang pria yang dikenal bernama Edi Glembor masuk dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang- barang miliknya. Selanjutnya Deddy langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba S.H., dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026) mengatakan, setelah mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut benar adalah EY alias Edi Glembor.
Setelah berbulan-bulan dalam pengejaran, petugas mengetahui keberadaan Edi Glembor berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Gerak cepat, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda. Mistranius Purba bersama tim akhirnya berhasil menangkap Edi Glembor.
“Selasa, 11 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Edi Glembor berhasil diamankan pada saat sedang tidur di Masjid yang berada di Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Lanjutnya, pada saat diinterogasi, Edi Glembor mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban Deddy Mahyudi.
Kemudian pelaku dan barang bukti 1 buah pisau dan 1 potong baju kaos warna hitam dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba mengungkapkan, dirinya secara pribadi dan atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas apresiasi yang diberikan.
“Kami akan menjadikan apresiasi ini sebagai motivasi Polri dalam menjalankan tugas dan akan terus meningkatkan kinerja kami. Keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat adalah nomor satu yang harus kita utamakan,” cetus Mistranius Purba.
Lebih lanjut, Polsek Bilah Hilir juga sangat berterimakasih kepada masyarakat Desa Kampung Bilah, Desa Sei Kasih dan Jaringan Aktivis Bilah Hilir (JABIR) serta seluruh masyarakat yang sudah bekerjasama dengan Polsek Bilah Hilir dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Polsek Bilah Hilir akan terus melanjutkan proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat bersama tersangka. (RH)


































