Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kawal Lampung menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 24 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan BPKP Lampung. Aksi tersebut berkaitan dengan kajian dan analisis awal terhadap catatan pengelolaan persediaan dan aset RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.
Kajian yang disampaikan LSM Kawal Lampung tersebut menyoroti sejumlah catatan mengenai pengelolaan persediaan obat, barang medis, serta aset rumah sakit. Salah satu perhatian utama adalah adanya data persediaan obat yang tercatat telah mengalami kedaluwarsa dan dalam dokumen disebut memiliki tindak lanjut berupa “pemusnahan”.
LSM Kawal Lampung menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pencatatan, distribusi, pengendalian stok hingga pemantauan masa kedaluwarsa obat.
Dalam kajian tersebut disebutkan sejumlah obat yang tercatat kedaluwarsa, antara lain Favipiravir, Pantoprazole, Ivermectine, Diltiazem, Morfin, Cefazolin, Citicoline, Losartan, Simvastatin, Aminosteril, Levica, Roculax, Sodium Hyalrnt, Dopamin, Tiaryt dan berbagai jenis obat lainnya.
Sebagai contoh, dokumen yang menjadi bahan kajian mencatat Favipiravir sebanyak 600 unit dengan nilai Rp9.000.000. Selain itu terdapat sejumlah catatan lainnya, seperti Pantoprazole senilai Rp1.496.000, Sodium Hyalrnt Rp1.653.300, Levica Rp1.132.200, Tiaryt Rp959.040, Dopamin Inj Rp792.000, serta beberapa jenis obat lainnya.
Yang menjadi perhatian LSM Kawal Lampung adalah munculnya angka Rp649.605.812,30 pada bagian akhir salah satu rangkaian daftar persediaan obat RSUD Alimuddin Umar.
Namun, LSM Kawal Lampung menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara akibat obat kedaluwarsa. Angka tersebut masih perlu diverifikasi dengan melihat judul tabel secara lengkap, halaman sebelum dan sesudahnya, struktur lampiran, serta memastikan apakah angka tersebut merupakan subtotal atau total dan apakah telah dilakukan penghapusan maupun penyesuaian pencatatan.
Agung Irwansyah menyampaikan bahwa kehati-hatian tersebut penting agar kajian yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
«“Kajian ini merupakan analisis awal berbasis dokumen, bukan putusan mengenai adanya tindak pidana. Angka Rp649.605.812,30 harus diverifikasi lebih lanjut. Kami tidak ingin menyebutnya sebagai kerugian negara sebelum ada pemeriksaan dan kesimpulan dari pihak yang berwenang,” ujar Agung Irwansyah.»
Menurutnya, persoalan utama yang perlu didalami bukan hanya mengenai nilai persediaan yang kedaluwarsa, tetapi juga bagaimana proses perencanaan kebutuhan obat, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengendalian stok dan pengawasan masa kedaluwarsa dilakukan.
LSM Kawal Lampung juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pemeriksa untuk menelusuri apakah terdapat kelalaian administrasi, kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakefisienan, atau kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan persediaan dan aset RSUD Alimuddin Umar.
Selain persediaan obat, kajian tersebut juga menyinggung keberadaan sejumlah aset dan peralatan RSUD yang berasal dari proses penilaian. Menurut LSM Kawal Lampung, aspek penatausahaan, pencatatan, penilaian, keberadaan fisik, serta pemanfaatan aset tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi ke Kejati dan BPKP Lampung
Atas dasar kajian awal tersebut, LSM Kawal Lampung menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa pada Senin, 24 Agustus 2026.
Aksi tersebut diarahkan kepada Kejati Lampung dan BPKP Lampung dengan tuntutan agar dilakukan klarifikasi, pemeriksaan dan penelusuran secara profesional terhadap catatan pengelolaan persediaan serta aset RSUD Alimuddin Umar.
“Kami akan datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta agar dokumen yang menjadi dasar kajian ini diverifikasi secara profesional. Jika memang terdapat kesalahan administrasi, tentu harus diperbaiki. Tetapi jika pemeriksaan menemukan adanya unsur penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan,” tegas Agung.
LSM Kawal Lampung menekankan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan. Prinsipnya sederhana: dokumen diperiksa, fakta diverifikasi, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” pungkas Agung Irwansyah.
LSM Kawal Lampung berharap aparat yang berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya atas pengelolaan persediaan dan aset RSUD Alimuddin Umar dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.


































