BANSUNG BARAT – Proyek Revitalisasi Ad Negeri Jalantir Desa Selacau Kecamatan Batujajar Bandung Barat .
pasalnya Proyek Tersebut Yang Menghabiskan anggaran Negara Sebesar Rp. 1068.399000 itu di duga menyimpan Persoalan, mulai dari dari indikasi Konsultan yang merangkap sebagai Pelaksana ( pemborong ) hingga tugas dan fungsi Komite Pengawasan tidak Dilibatkan sama sekali dalam Proses Pengawasan.jumat (21/8/2026).
proyek Rehabilitasi tersebut Meliputi Pembangunan Rumah Kelas Perpustakaan.Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah, Sarana Kamarandi MCK, serta Penataan Sekolah Lingkungan Sekolah Nilai Anggaran yang Mencapai lebih dari 1 Milyar semestinya di barengi dengan Pelaksanaan yang Transparan dan melibatkan seluruh unsur yang Berkepentingan.
Namun berdasarkan Informasi yang beredar di lapangan muncul Dugaan adanya Pihak Konsultan yang berperan sebagai pemborong atau Pelaksana Pekerjaan.

Jika dugaan tersebut benar, Kondisi ini Berpose menimbulkan komplik Kepentingan sendiri, karena Fungsi Pengawasan dan Pelaksana berada dalam satu Kendali.
Selain itu Komite Sekolah yang seharusnya menjadi bagiandari bagiandari pengawasan dan representasi Masyarakat disebut tidak di libatkan dalam proses Pembangunan, minimal Keterbukaan Informasi m nbulkam Pertanyaan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Pengawasan, hingga Penggunaan Anggaran.
Praktik seperti ini i i di nilai dapat mencederai Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam Pengelolaan Proyek Pemerintah, Terlebih Pembangunan dilakulaknamengunakan Dana Negarayqng bersumber dari dana Pajak Masyarakat.
Pengawasan dari instansi terkait termasuk teknis dan aparat Penegak hukum, dinilai Penting untuk memastikan seluruh tahapan Proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah di tetapkan.
Masyarakat berharap Pihak Pelaksanaan Konsultan maupun instansi yang bertanggung jawab segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah Publik.
Hingga berita ini di terbitkan, Pihak Pelaksana Proyek Konsultan maupun Pihak Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, asas Praduga tak Bersalah tetap di kedepankan sampai adanya klaripikasi dan hasil Pemeriksaan Pihak yang Berwenang.
Read : team Investigasi.
Redaksi/ Tim


































