Tanah Karo || Waspada Indonesia
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting,Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026.
Nota tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Selasa (23/9/2026).
Perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama, serta perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam dokumen tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Karo mengalami peningkatan sebesar Rp151,17 miliar, dari Rp1,298 triliun pada APBD Induk 2026 menjadi Rp1,449 triliun.
Peningkatan tersebut berasal dari penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah sebesar Rp12,26 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp101,71 miliar, serta transfer antar daerah dari Pemprov Sumut sebesar Rp37,20 miliar.
Seiring perubahan pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah meningkat sebesar Rp212,62 miliar, dari Rp1,290 triliun menjadi Rp1,503 triliun. Penyesuaian belanja diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, pencapaian target RPJMD 2025-2029, pemenuhan mandatory spending, serta belanja wajib dan mengikat.
Bupati Karo menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, dokumen perubahan KUA dan PPAS tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara Pemkab Karo dan DPRD Karo menuju penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., unsur Forkopimda Kabupaten Karo, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karo.
[Nathan 366]


































