Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:29 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Polemik penghentian mendadak langganan koran dan kerja sama publikasi media di sejumlah sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir kian menjadi sorotan. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir menduga terdapat persoalan yang perlu diusut terkait mekanisme pembayaran kepada pihak yang disebut sebagai forum tertentu.

Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah sekolah disebut menjadikan pemeriksaan BPK sebagai alasan penghentian langganan media. Namun, berdasarkan klarifikasi tertulis BPK Sumsel melalui surat Nomor 257/B/S/DJPKN-V.PLG/HUM.03.02/09/2026, BPK tidak melarang penggunaan Dana BOS untuk langganan koran atau publikasi media, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai ketentuan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025, Nomor 53/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026, ditemukan permasalahan pertanggungjawaban belanja Dana BOSP pada 23 sekolah sampel. Di antaranya, sekolah tidak dapat menunjukkan lembaran koran, berita acara serah terima, atau bukti pemanfaatan publikasi. Bahkan, terdapat pertanggungjawaban berupa nota kosong yang ditempelkan pada koran.

Baca Juga :  Dari Desa Serijabo hingga Pasar Tanjung Raja, Bidar Meriahkan Sungai Ogan

Namun, muncul pertanyaan serius: jika BPK tidak melarang langganan media, mengapa kerja sama sejumlah sekolah justru dihentikan mendadak?

Dugaan Setoran Rp450 Ribu–Rp600 Ribu per Tiga Bulan: Tim PPWI mengaku memperoleh keterangan dari seorang kepala sekolah yang menyebut bahwa meskipun pencatatan kerja sama media berubah ke sebuah forum atas instruksi dinas, pembayaran disebut tetap berjalan sebesar Rp450.000 hingga Rp600.000 setiap tiga bulan.

Menurut keterangan tersebut, uang disetorkan melalui dinas untuk diteruskan kepada forum yang dimaksud. PPWI menyatakan memiliki rekaman keterangan itu sebagai bahan pendukung.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen keuangan, bukti transaksi, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Jika benar terdapat pembayaran tanpa layanan yang jelas atau tanpa dasar penggunaan anggaran yang sah, persoalan ini patut diperiksa aparat penegak hukum. Siapa penerima uangnya, apa dasar pembayarannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Dana pendidikan bukan uang untuk setoran tanpa kejelasan. Setiap rupiah wajib memiliki dasar penggunaan, bukti transaksi, dan pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga :  DPP LSM TOPAN RI PERTANYAKAN BANDWITH DI DISKOMINFO ROHIL SEBESAR 2,98 MILYAR

PPWI Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu: Fidiel Castro menegaskan akan membawa persoalan ini ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kemungkinan penyimpangan penggunaan Dana BOSP.

PPWI meminta aparat memeriksa pihak sekolah, pejabat terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta pihak forum yang disebut dalam keterangan tersebut.

Dinas Pendidikan dan pihak forum juga perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme pembayaran, dasar kerja sama, serta pertanggungjawaban dana yang diterima.

Jika semua transaksi sah, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Persoalan ini bukan sekadar persaingan mendapatkan langganan media, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan uang pendidikan dan kepentingan siswa.

Publik berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir dan untuk apa digunakan. Jangan sampai alasan pemeriksaan BPK dijadikan pembenaran untuk kebijakan yang tidak jelas, sementara dugaan aliran dana justru luput dari pengawasan.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia (FC)

Berita Terkait

PT RAD Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional CERA
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap
Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai
PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti
Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?
“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Hari Kedua Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Karo Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wabup Karo Hadiri Kerja Tahun di Sejumlah Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo, Bupati Karo Perkuat Akses Keuangan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Akhirnya! Jalan Rusak Puluhan Tahun Kutabuluh – Kutamale Mulai Diperbaiki

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Karo Raih Predikat INFORMATIF di KI Sumut Award 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Perlindungan Guru Lewat Program Jaksa Sahabat Pendidik

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Karo Diundang Tampilkan Potensi Wisata dan UMKM di FLEI 2026 Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:30 WIB

BUPATI KARO USULKAN 19 RANPERDA DI PARIPURNA DPRD, BAHAS PENDIDIKAN HINGGA KETAHANAN PANGAN

Berita Terbaru