Awas Saksi Palsu !! Teriak Pengunjung Warnai Sidang Kesaksian Lanjutan Kasus Pembelian Pertalite 300 Ribu di PN Salatiga

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:15 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga |  Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.45, dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-6, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.

Agenda sidang masih kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 orang saksi, yaitu operator SPBU M. Bahrudin, satpam SPBU yang bernama Wimpi dan Kanit Tipidter Polres Salatiga, Iptu Ryan Zovi Andreas Sitirus S.tr sebelum sidang Ketua Majelis Hakim memperingatkan kepada para saksi agar bicara apa adanya, jujur apa yang dilihat, didengar dan diketahui jangan bicara bohong secara agama itu dosa dan ada ancaman hukum bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H., M.H.

Dalam persidangan terbuka untuk umum saksi dari SPBU menerangkan bahwa pada saat OTT pada saat sang kanit tipidter polres salatiga datang ke SPBU, saksi mengatakan belum mengisi pertalite ke mobil cerry, saksi juga mengatakan bahwa sang kanitlah yang menyuruh agar cepat mengisi pertalite dimobil cerry itu, saksi juga menerangkan bahwa pembelian pertalite 300 ribu itu normal dan itu masih sesuai dengan SOP jadi pembelian 300 ratus ribu itu tidak masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda halnya kesaksian yang disampaikan oleh kanit tipidter polres salatiga didepan persidangan yang mengatakan bahwa pada saat datang ke SPBU sang kanit melihat bahwa saat itu mobil cerry sedang diisi pertalite, tidak mungkin saya melakukan penangkapan sebelum saya memastikan bahwa mobil carry itu belum mengisi pertalite, saya punya fotonya kata kanit di didepan persidangan yang disaksikan banyak pengunjung baik dari media, LSM, Ormas juga dari masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Memperingati HPN 2024, Ismail Sarlata Ajak Pers dan Masyarakat Kawal Pemilu 2024 secara Adil dan Jujur

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan kesaksian pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan,

“Bahwa sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi, JPU menghadirkan lagi 3 orang saksi yaitu kanit tipidter polres salatiga yang melakukan OTT, operator SPBU M.Bahrudin dan satpam SPBU Wimpi,” sebut tim Pengacara PJ

Saat di tanya awak media terkait sidang kesaksian, ” ya temen temen kan tau seperti apa jawaban mereka ketika tim kami banyak bertanya kepada saksi pada saat sidang kesaksian, silahkan temen temen dan publik yang bisa menilai dan menyimpulkannya, kami hanya menanyakan berkaitan dengan substansi dakwaan seperti yang mereka dakwakan kepada saudara PJ, dan pertanyaan pertanyaan kami normatif saja, tapi apakah jawaban mereka itu seperti yang tertuang dalam surat dakwaan atau berbeda, yang jelas kami akan mengurai terus fakta fakta yang sebenarnya,” jelasnya

” Kami hanya menanyakan yang berkaitan dengan subtansi perkara menanyakan berkaitan dengan surat dakwaan, temen temen kan melihat dan mendengar sendiri to fakta persidangan tadi seperti apa, apa yang di sampaikan masing masing saksi temen temen kan melihat mendengar sendiri bagaimana saksi operator SPBU memberikan keterangan, saksi satpam SPBU memberikan keterangan dan saksi Kanit Tipidter itu memberikan keterangan,” Bebernya .

Baca Juga :  Puluhan Murib SD Terima Bantuan Biaya Siswa Dari PT. BSP Nagan Raya.

” Kami hanya menggaris bawahi, bahwa mereka memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, jadi konsekwensinya siapapun yang memberikan keterangan bohong tidak jujur itu harus diproses secara hukum karena akibat keterangan yang bohong itu berdampak pada orang lain berdampak kepada terdakwa.

Keterangannya bertentangan dengan fakta, keterangannya bertentangan dengan hukum, keterangannya tidak bisa membantu proses persidangan menjadi terang benderang tapi justru keterangannya yang bohong menjadi penyebab rusaknya tatanan hukum dan bisa menghambat proses keadilan dan atau menghalangi keadilan,” terangnya.

” Tak lupa Tim Pengacara juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa Pj dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan media yang selalu mengawal kasus ini dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini.

Kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh , Kalimantan , Sulawesi, Papua dan juga daerah daerah lain akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya.

Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum,” kata ketua tim lembaga dan beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim Media)

Berita Terkait

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar
Satpam Diduga Justru Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi  
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Sudarman, Gerak Cepat Membantu Anak Korban Yang Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia Akibat Insiden Kebakaran

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Berikan Santunan dan Kursi Roda Kepada Warga Penyandang Disabilitas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Pelajar Dilarikan ke Klinik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rangka Minggu Kasih, Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol Memberikan Bantuan Kepada Warga Yang Membutukan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbit HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Tanjung Tiram, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:59 WIB

PT SAS Sei Suka Berikan Bantuan Kepada 75 Warga Sekitar Perusahaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Polisi Peduli Generasi Muda, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berikan Bantuan Bola Kaki Untuk Sekolah MTS Alwasliyah di Pangkalan Dodek

Berita Terbaru