Awas Saksi Palsu !! Teriak Pengunjung Warnai Sidang Kesaksian Lanjutan Kasus Pembelian Pertalite 300 Ribu di PN Salatiga

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:15 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga |  Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.45, dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-6, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.

Agenda sidang masih kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 orang saksi, yaitu operator SPBU M. Bahrudin, satpam SPBU yang bernama Wimpi dan Kanit Tipidter Polres Salatiga, Iptu Ryan Zovi Andreas Sitirus S.tr sebelum sidang Ketua Majelis Hakim memperingatkan kepada para saksi agar bicara apa adanya, jujur apa yang dilihat, didengar dan diketahui jangan bicara bohong secara agama itu dosa dan ada ancaman hukum bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H., M.H.

Dalam persidangan terbuka untuk umum saksi dari SPBU menerangkan bahwa pada saat OTT pada saat sang kanit tipidter polres salatiga datang ke SPBU, saksi mengatakan belum mengisi pertalite ke mobil cerry, saksi juga mengatakan bahwa sang kanitlah yang menyuruh agar cepat mengisi pertalite dimobil cerry itu, saksi juga menerangkan bahwa pembelian pertalite 300 ribu itu normal dan itu masih sesuai dengan SOP jadi pembelian 300 ratus ribu itu tidak masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda halnya kesaksian yang disampaikan oleh kanit tipidter polres salatiga didepan persidangan yang mengatakan bahwa pada saat datang ke SPBU sang kanit melihat bahwa saat itu mobil cerry sedang diisi pertalite, tidak mungkin saya melakukan penangkapan sebelum saya memastikan bahwa mobil carry itu belum mengisi pertalite, saya punya fotonya kata kanit di didepan persidangan yang disaksikan banyak pengunjung baik dari media, LSM, Ormas juga dari masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Jateng : 726 Remaja Ikuti Pendidikan Bintara Polri

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan kesaksian pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan,

“Bahwa sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi, JPU menghadirkan lagi 3 orang saksi yaitu kanit tipidter polres salatiga yang melakukan OTT, operator SPBU M.Bahrudin dan satpam SPBU Wimpi,” sebut tim Pengacara PJ

Saat di tanya awak media terkait sidang kesaksian, ” ya temen temen kan tau seperti apa jawaban mereka ketika tim kami banyak bertanya kepada saksi pada saat sidang kesaksian, silahkan temen temen dan publik yang bisa menilai dan menyimpulkannya, kami hanya menanyakan berkaitan dengan substansi dakwaan seperti yang mereka dakwakan kepada saudara PJ, dan pertanyaan pertanyaan kami normatif saja, tapi apakah jawaban mereka itu seperti yang tertuang dalam surat dakwaan atau berbeda, yang jelas kami akan mengurai terus fakta fakta yang sebenarnya,” jelasnya

” Kami hanya menanyakan yang berkaitan dengan subtansi perkara menanyakan berkaitan dengan surat dakwaan, temen temen kan melihat dan mendengar sendiri to fakta persidangan tadi seperti apa, apa yang di sampaikan masing masing saksi temen temen kan melihat mendengar sendiri bagaimana saksi operator SPBU memberikan keterangan, saksi satpam SPBU memberikan keterangan dan saksi Kanit Tipidter itu memberikan keterangan,” Bebernya .

Baca Juga :  Ika Purwanti : Ini adalah Upaya Semangat Juara ke 3 Lomba Senam Kreasi di Tingkat Kota

” Kami hanya menggaris bawahi, bahwa mereka memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, jadi konsekwensinya siapapun yang memberikan keterangan bohong tidak jujur itu harus diproses secara hukum karena akibat keterangan yang bohong itu berdampak pada orang lain berdampak kepada terdakwa.

Keterangannya bertentangan dengan fakta, keterangannya bertentangan dengan hukum, keterangannya tidak bisa membantu proses persidangan menjadi terang benderang tapi justru keterangannya yang bohong menjadi penyebab rusaknya tatanan hukum dan bisa menghambat proses keadilan dan atau menghalangi keadilan,” terangnya.

” Tak lupa Tim Pengacara juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa Pj dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan media yang selalu mengawal kasus ini dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini.

Kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh , Kalimantan , Sulawesi, Papua dan juga daerah daerah lain akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya.

Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum,” kata ketua tim lembaga dan beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim Media)

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB