Masyarakat Menjerit Akibat Ulah PT SIR Buang Limbah Ke aliran Sungai Di Dua Desa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 15:35 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu, – 19/10/2023. LSM alian jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH),mendapat laporan dari masyarakat terkait PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup turun investigasi perusahaan PT Sawit Inti Raya ( PT SIR) hari kamis 19/10/2023 pada pukul 02.30 wib di dua desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang Kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu.

tim investigasi terdiri dari LSM Aliansi Indonesia Rudi Purba dan Ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Abdul Rahman.dan beserta awak media langsung kekantor PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi sampai di perusahaan tersebut menghubungi Menejer Perusahaan PT SIR bapak Ijul lewat Seluler nomer 082283935**, Namum tidak ada jawaban darn lewat Cheat WhatsApp Menejer PT SIR bapak ijul mengarahkan kepada bapak Humas PT Sawit Inti Raya (PT SIR) bapak anggi, dan tim investigasi mencoba menghubungi humas perusahaan PT SIR lewat Seluler nomer HP 081372880**, bapak Humas PT SIR tidak menjawab ,lewat Cheat WhatsApp juga tidak menjawab dan Security PT SIR malah Mengusir tim investigasi,disuruh keluar dari perusahaan PT Sawit Inti Raya.

Baca Juga :  Antusias Pemohon SIM Terima Helm Gratis

“Kami kecewa terkait pengusir tim investigasi di PT SIR .dalam Undang undang Pers nomer 40 tahun 1999 pasal 18 ayat satu yang mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. tutur ketua investigasi AJPlH .

Tim media menemukan fakta di lokasi tempat munculnya limbah cair tersebut terdapat pipa tersembunyi yang diduga kuat berasal dari pabrik PT SIR
kami menduga PT Sawit Inti Raya (PT SIR) .lakukan pembuangan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke perkebunan sawit masyarakat di dua desa ,desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang Kecamatan kalayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT SIR dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.

Baca Juga :  Rebut Hadiah Jutaan Rupiah Gebyar Lomba Domino Dalam HUT RI Ke 78 Tahun 2023 Forwal-Rohul

Ketika dikonfirmasi masyarakat insial J mengatakan pembuangan limbah PT SIR selalu membuang limbah di aliran sungai di dua desa Tua Pelang dan desa Bongkal Malang.tutur nya.Padahal dilihat dari angka 4, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis Kawasan Industri adalah jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 kilo meter dari lokasi kegiatan industri.ucap nya.

lanjut J “Desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang jarak nya tidak sampai 1 kilometer dari PT.SIR”Ucap masyarakat inisial J saat ditanya Awak Media ini.

Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) akan menyurati Kementrian DHK juga pihak DLHK provinsi Riau , dan Polda Riau agar di segel Perusahan PT SIR, untuk sementara tutup Rahman ketua Investigasi AJPLH.

Sri imelda /Tim

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud
Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:01 WIB

Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:58 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:29 WIB

Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:02 WIB

Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:57 WIB

STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB