Soal Pupuk Palsu, Kasat Reskrim Polres Rohul Instruksikan Unit Tipiter Dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Segera Lakukan Upaya Penyelidikan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 19 November 2023 - 18:49 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Menyikapi banyaknya kabar terkait peredaran Pupuk Palsu di tengah Masyarakat, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan, pihaknya menginstruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan upaya penyelidikan.

“Hal ini mengingat Pasar konsumen Pupuk di Kabupaten Rohul sangat Tinggi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Jumat (17/11/2024).

Lanjutnya, dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.

Kata Dia, proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen Masyarakat.

“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran Pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tim Wasev TMMD tinjau Lokasi TMMD Ke-119 Tahun 2024 Kodim Palangka Raya

Tidak hanya fungsi penegakan Hukum, sambungnya, pada Satuan dan Unit Reskrim, namun Polres Rohul melalui fungsi preventif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahaman dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten.

“Hal ini dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di Tengah Masyarakat,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos.

Masih AKP Dr Raja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel.

“Namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota. Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  T. Kamaruddin Terpilih Aklamsi Ketua DEKOPINDA Nagan Raya Periode 2023 -2028.

Rekontruksi hukum tersebut, sebutnya, merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut

“Selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang disangkakan,” jelas Kasat Reskrim Rohul.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk diawal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rohul,” terangnya

“Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose nanti malah merusak Target Operasi (TO) yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan,” tutup Raja Kosmos

(PR)

Berita Terkait

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan
Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai
Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru