Soal Pupuk Palsu, Kasat Reskrim Polres Rohul Instruksikan Unit Tipiter Dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Segera Lakukan Upaya Penyelidikan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 19 November 2023 - 18:49 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Menyikapi banyaknya kabar terkait peredaran Pupuk Palsu di tengah Masyarakat, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan, pihaknya menginstruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan upaya penyelidikan.

“Hal ini mengingat Pasar konsumen Pupuk di Kabupaten Rohul sangat Tinggi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Jumat (17/11/2024).

Lanjutnya, dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.

Kata Dia, proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen Masyarakat.

“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran Pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jusman, Kepala Desa Karama di Tengah Kontroversi Perselingkuhan

Tidak hanya fungsi penegakan Hukum, sambungnya, pada Satuan dan Unit Reskrim, namun Polres Rohul melalui fungsi preventif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahaman dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten.

“Hal ini dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di Tengah Masyarakat,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos.

Masih AKP Dr Raja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel.

“Namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota. Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Pati Berhasil Amankan 7 Pelaku Balap Liar dan 16

Rekontruksi hukum tersebut, sebutnya, merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut

“Selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang disangkakan,” jelas Kasat Reskrim Rohul.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk diawal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rohul,” terangnya

“Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose nanti malah merusak Target Operasi (TO) yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan,” tutup Raja Kosmos

(PR)

Berita Terkait

Jika Penertiban PETI Tebang Pilih: Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegaskan, Kapolres Mundur
Jelang HPN 2026, DPW IWO Indonesia Banten Gelar Konsolidasi Organisasi
Bantuan Rp200 Juta Digulirkan BUMDes Sindangkerta, Minyak Kita Mengalir ke Warga Kampung Malaka
Negara Hadir di Tengah Duka: 3.349 Personel Dikerahkan Cari Korban Longsor Bandung Barat
Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Menu Membusuk dan Distribusi Terlambat, Program MBG di Ujungjaya Disorot Warga
Skandal Seleksi Desa Lido: Alibi Muhammad Dong Terbongkar, Pertemuan Malam Hari Dinilai Operasi Gelap
PPWI-OI Desak Kominfo Ogan Ilir Gelar Rapat Kerja Media dan Peringatan HPN ke-80

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 23:56 WIB

Sambangi SMA AL- Azhar Syifa Budi Pekanbaru, Kejati Riau Berikan Edukasi Perihal Bijak Dalam Bermedia Sosial 

Senin, 2 Februari 2026 - 17:53 WIB

Kejati Riau Siap Wujudkan WBBM dengan Pelayanan Publik yang Baik

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:44 WIB

Lahirnya Pemimpin Baru: Erton Tito Hutagaol Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wushu Indonesia Pekanbaru

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:01 WIB

Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:49 WIB

Hadirkan Pakar Hukum, Polda Riau Bedah Tuntas UU KUHP dan KUHAP Baru

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:30 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:54 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:26 WIB

SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional: Pendidikan Cemerlang 

Berita Terbaru