FJPK minta YM Hakim PN Jakpus Gunakan Hati, Dokter Tunggul diduga dikorbankan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 15:49 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPak) melakukan aksi gelar spanduk walaupun terbatas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita lakukan terbatas (gelar spanduk) karena aturan sekarang kalau ada aksi harus terpusat di Patung Kuda Monumen Nasional. Tujuan aksi ini adalah untuk membuka mata hati para pejabat terkait terutama pejabat PN Jakarta Pusat karena sudah sangat jelas dokter Tunggul P. Sihombing, MHA diduga kuat korban kriminalisasi hukum, ” jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023)

Berikut surat dari keluarga Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Terbuka Keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Korban Kriminilisasi Mafia Melalui Aspek Formil & Materil Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan, Demi Untuk Azas Kepastian Hukum, Mohon Berbagai Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Dan Peninjauan Kembali, Diberikan Berdasarkan Amanat UU, Yaitu Salinan Putusan Ditandatangani Hakim & Panitera, Bukan Berdasarkan Kemauan Dan Pendapat Panitera Yang Patut Diduga Jejaring Mafia

A. Merujuk:

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24A Ayat (2) Juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SKB Ketua MA RI Dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009, Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum, Hakim Agung Harus Berintegritas, Adil, Profesional. Semua Sama Dihadapan Hukum”. SEHINGGA, Bila Pertimbangan Dan Amar Putusan HAKIM Jauh Menyimpang Dan Melakukan Kesalahan Nyata Patut Dikatakan Produk Dari Mafia.

Baca Juga :  Kelangkaan BBG di Nias Jelang Nataru, Aktivis Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

2. UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Formil Dan Materil: “Acuan Proses Beracara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya Untuk Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas”.

3. Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP juncto Pasal 50 Ayat (1 Dan 2) UU Juncto Pasal 52 Ayat (2) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SE Ketua Mahkamah Agung Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Hakim / Hakim Agung Harus Menjawab, Menjelaskan Serta Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Serta Petikan Dan Salinan Putusan Tersebut Harus Diberikan Kepada Para Pihak”

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Mendesak Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos dan Penguatan Pengawasan DPR

4. Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat 3 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan e Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Dakwaan, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Harus Batal Demi Hukun Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum”.

5. Berbagai Fakta Kasus Hukum Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Hakim Agung, Hakim, Panitera Termasuk 2 Orang Sekretaris (Jendral) Mahkamah Agung, Serta Pernyataan Bapak Mahfud MD DKK, Sumber Hukum Pidana Formil Yang Menyatakan Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Edy Nasution Panitera PN Jakarta Pusat Serta Akhirnya Terbukti Keterlibatan Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung. DISKUSI Tersebut Dengan Tema: “Rubuhnya Mahkamah Agung” (TV ONE, ILC 31 MEI 2016)

Lipsus: TJH

Berita Terkait

Sinergi Pemkab Meranti dan Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Kepulauan
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional
Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Medang Deras Kawal Penyerapan 1,247 Ton Jagung ke Gudang Bulog Asahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara Behasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Satresnarkoba Tegaskan Komitmen Untuk Berantas Peredaran Narkotika

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lewat Coffee Morning, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Pererar Sinergi Dengan insan pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Medang Deras

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Polres Batu Bara Distribusikan 19,467 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Penyaluran Capai 313,337 Ton

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Orang Mengalami Luka

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terbaru