Jakarta–Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPak) melakukan aksi gelar spanduk walaupun terbatas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kita lakukan terbatas (gelar spanduk) karena aturan sekarang kalau ada aksi harus terpusat di Patung Kuda Monumen Nasional. Tujuan aksi ini adalah untuk membuka mata hati para pejabat terkait terutama pejabat PN Jakarta Pusat karena sudah sangat jelas dokter Tunggul P. Sihombing, MHA diduga kuat korban kriminalisasi hukum, ” jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023)
Berikut surat dari keluarga Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA
Surat Terbuka Keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA
Korban Kriminilisasi Mafia Melalui Aspek Formil & Materil Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PERIHAL
Mengulangi Permintaan, Demi Untuk Azas Kepastian Hukum, Mohon Berbagai Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Dan Peninjauan Kembali, Diberikan Berdasarkan Amanat UU, Yaitu Salinan Putusan Ditandatangani Hakim & Panitera, Bukan Berdasarkan Kemauan Dan Pendapat Panitera Yang Patut Diduga Jejaring Mafia
A. Merujuk:
1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24A Ayat (2) Juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SKB Ketua MA RI Dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009, Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum, Hakim Agung Harus Berintegritas, Adil, Profesional. Semua Sama Dihadapan Hukum”. SEHINGGA, Bila Pertimbangan Dan Amar Putusan HAKIM Jauh Menyimpang Dan Melakukan Kesalahan Nyata Patut Dikatakan Produk Dari Mafia.
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Formil Dan Materil: “Acuan Proses Beracara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya Untuk Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas”.
3. Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP juncto Pasal 50 Ayat (1 Dan 2) UU Juncto Pasal 52 Ayat (2) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SE Ketua Mahkamah Agung Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Hakim / Hakim Agung Harus Menjawab, Menjelaskan Serta Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Serta Petikan Dan Salinan Putusan Tersebut Harus Diberikan Kepada Para Pihak”
4. Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat 3 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan e Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Dakwaan, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Harus Batal Demi Hukun Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum”.
5. Berbagai Fakta Kasus Hukum Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Hakim Agung, Hakim, Panitera Termasuk 2 Orang Sekretaris (Jendral) Mahkamah Agung, Serta Pernyataan Bapak Mahfud MD DKK, Sumber Hukum Pidana Formil Yang Menyatakan Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Edy Nasution Panitera PN Jakarta Pusat Serta Akhirnya Terbukti Keterlibatan Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung. DISKUSI Tersebut Dengan Tema: “Rubuhnya Mahkamah Agung” (TV ONE, ILC 31 MEI 2016)
Lipsus: TJH