FJPK minta YM Hakim PN Jakpus Gunakan Hati, Dokter Tunggul diduga dikorbankan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 15:49 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPak) melakukan aksi gelar spanduk walaupun terbatas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita lakukan terbatas (gelar spanduk) karena aturan sekarang kalau ada aksi harus terpusat di Patung Kuda Monumen Nasional. Tujuan aksi ini adalah untuk membuka mata hati para pejabat terkait terutama pejabat PN Jakarta Pusat karena sudah sangat jelas dokter Tunggul P. Sihombing, MHA diduga kuat korban kriminalisasi hukum, ” jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023)

Berikut surat dari keluarga Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Terbuka Keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Korban Kriminilisasi Mafia Melalui Aspek Formil & Materil Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan, Demi Untuk Azas Kepastian Hukum, Mohon Berbagai Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Dan Peninjauan Kembali, Diberikan Berdasarkan Amanat UU, Yaitu Salinan Putusan Ditandatangani Hakim & Panitera, Bukan Berdasarkan Kemauan Dan Pendapat Panitera Yang Patut Diduga Jejaring Mafia

A. Merujuk:

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24A Ayat (2) Juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SKB Ketua MA RI Dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009, Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum, Hakim Agung Harus Berintegritas, Adil, Profesional. Semua Sama Dihadapan Hukum”. SEHINGGA, Bila Pertimbangan Dan Amar Putusan HAKIM Jauh Menyimpang Dan Melakukan Kesalahan Nyata Patut Dikatakan Produk Dari Mafia.

Baca Juga :  Ketum Bara JP ; Jokowi dan Prabowo ,,Bestie,,Bukan Sekedar Mitra

2. UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Formil Dan Materil: “Acuan Proses Beracara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya Untuk Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas”.

3. Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP juncto Pasal 50 Ayat (1 Dan 2) UU Juncto Pasal 52 Ayat (2) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SE Ketua Mahkamah Agung Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Hakim / Hakim Agung Harus Menjawab, Menjelaskan Serta Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Serta Petikan Dan Salinan Putusan Tersebut Harus Diberikan Kepada Para Pihak”

Baca Juga :  Publik Apresiasi Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Terima Penghargaan Dari Kapolri

4. Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat 3 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan e Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Dakwaan, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Harus Batal Demi Hukun Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum”.

5. Berbagai Fakta Kasus Hukum Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Hakim Agung, Hakim, Panitera Termasuk 2 Orang Sekretaris (Jendral) Mahkamah Agung, Serta Pernyataan Bapak Mahfud MD DKK, Sumber Hukum Pidana Formil Yang Menyatakan Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Edy Nasution Panitera PN Jakarta Pusat Serta Akhirnya Terbukti Keterlibatan Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung. DISKUSI Tersebut Dengan Tema: “Rubuhnya Mahkamah Agung” (TV ONE, ILC 31 MEI 2016)

Lipsus: TJH

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
Inalum Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Kotaagung Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringati HBP ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:56 WIB

Bunda Eva Dwiana Dampingi Wamenkes RI Bersama Wamendagri RI, Lakukan Kunjungan Ke Puskesmas Wayhalim

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 April 2026 - 12:03 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin PKDN Peserta Didik Sispimti Polri Dikreg ke-35

Selasa, 14 April 2026 - 11:35 WIB

Polsek Wonosobo Identifikasi Banjir di Bandar Negeri Semuong

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIB