FJPK minta YM Hakim PN Jakpus Gunakan Hati, Dokter Tunggul diduga dikorbankan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 15:49 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPak) melakukan aksi gelar spanduk walaupun terbatas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita lakukan terbatas (gelar spanduk) karena aturan sekarang kalau ada aksi harus terpusat di Patung Kuda Monumen Nasional. Tujuan aksi ini adalah untuk membuka mata hati para pejabat terkait terutama pejabat PN Jakarta Pusat karena sudah sangat jelas dokter Tunggul P. Sihombing, MHA diduga kuat korban kriminalisasi hukum, ” jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023)

Berikut surat dari keluarga Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Terbuka Keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Korban Kriminilisasi Mafia Melalui Aspek Formil & Materil Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan, Demi Untuk Azas Kepastian Hukum, Mohon Berbagai Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Dan Peninjauan Kembali, Diberikan Berdasarkan Amanat UU, Yaitu Salinan Putusan Ditandatangani Hakim & Panitera, Bukan Berdasarkan Kemauan Dan Pendapat Panitera Yang Patut Diduga Jejaring Mafia

A. Merujuk:

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24A Ayat (2) Juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SKB Ketua MA RI Dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009, Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum, Hakim Agung Harus Berintegritas, Adil, Profesional. Semua Sama Dihadapan Hukum”. SEHINGGA, Bila Pertimbangan Dan Amar Putusan HAKIM Jauh Menyimpang Dan Melakukan Kesalahan Nyata Patut Dikatakan Produk Dari Mafia.

Baca Juga :  Pejabat Baru BGN Dilantik Prabowo: Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis Untuk Rakyat 

2. UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Formil Dan Materil: “Acuan Proses Beracara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya Untuk Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas”.

3. Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP juncto Pasal 50 Ayat (1 Dan 2) UU Juncto Pasal 52 Ayat (2) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SE Ketua Mahkamah Agung Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Hakim / Hakim Agung Harus Menjawab, Menjelaskan Serta Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Serta Petikan Dan Salinan Putusan Tersebut Harus Diberikan Kepada Para Pihak”

Baca Juga :  Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

4. Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat 3 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan e Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Dakwaan, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Harus Batal Demi Hukun Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum”.

5. Berbagai Fakta Kasus Hukum Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Hakim Agung, Hakim, Panitera Termasuk 2 Orang Sekretaris (Jendral) Mahkamah Agung, Serta Pernyataan Bapak Mahfud MD DKK, Sumber Hukum Pidana Formil Yang Menyatakan Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Edy Nasution Panitera PN Jakarta Pusat Serta Akhirnya Terbukti Keterlibatan Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung. DISKUSI Tersebut Dengan Tema: “Rubuhnya Mahkamah Agung” (TV ONE, ILC 31 MEI 2016)

Lipsus: TJH

Berita Terkait

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar
Apresiasi Langkah Tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, Nonaktifkan Kalapas Cibinong Bukti Imipas Benahi Jajaran
Waspada Akun Online tiktok Diduga Menawarkan Video Call Berujung Permintaan Uang, Warga Diminta Tidak Mudah Terpancing
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Lahan Warga Karangsia Sungai Menang, AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh
Rakerwil I PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Resmi Digelar, Siap Bersinergi untuk Jakarta dan Indonesia
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
GRAKI Soroti Sumber Dana dan Kepemilikan PT Genba Multi Mineral

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB