Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:09 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iip Haryadi
(Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Rantau Rasau)

Rantau Rasau, 25 Juni 2025 — Jasa publikasi media di lingkungan Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rantau Rasau saat ini dinilai masih belum memiliki kejelasan yang terstruktur dan transparan. Banyak pihak mempertanyakan landasan dan prosedur pengelolaan anggaran publikasi, yang dalam praktiknya kerap memicu keluhan dari para kepala desa (kades) dan lurah.

Media online menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi pembangunan, kegiatan masyarakat, maupun kebijakan pemerintah desa kepada publik secara cepat dan luas. Namun, dalam praktiknya, publikasi melalui media ini belum sepenuhnya berjalan secara tertib dan profesional. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari sejumlah kades dan lurah terkait praktik publikasi yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan penulis, praktik jasa publikasi belakangan ini sering dimanfaatkan sebagai “modus” oleh oknum media yang belum memiliki legalitas yang jelas. Praktik ini menjadikan media sebagai “ladang ekonomi” sepihak, tanpa memperhatikan kesesuaian antara biaya yang dibebankan dengan anggaran resmi yang dimiliki oleh pemerintah desa.

Baca Juga :  AWIBB Kecam Keras!! Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mangunjaya Tambun

“Banyak kades dan lurah di Kecamatan Rantau Rasau mengeluhkan adanya kelebihan pembayaran jasa publikasi yang tidak sesuai dengan anggaran yang disiapkan dalam APBDes,” ujar Iip Haryadi, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Rantau Rasau. “Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi penyimpangan administrasi di lapangan.”

Melihat kondisi ini, penulis memberikan saran agar pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Rantau Rasau segera menyusun dan menetapkan aturan resmi terkait kerja sama publikasi media. Langkah ini bisa dimulai dengan membuka ruang penawaran resmi dari media yang ada, disertai kontrak kerja selama satu tahun anggaran. Kontrak tersebut akan menjadi dasar hukum kerja sama, termasuk menilai kelayakan dan legalitas media yang bersangkutan.

Penulis juga menekankan bahwa media yang ingin menjalin kerja sama wajib memiliki kelengkapan administrasi seperti akta pendirian, nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan terdaftar di Dewan Pers atau minimal berbadan hukum. Jika tidak, maka media tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi melanggar hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Galodo Sumbar

“Legalitas media bukan hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas jurnalistik. Jika media tidak memiliki dasar hukum, maka bukan hanya merugikan desa, tapi juga mencederai marwah pers itu sendiri,” lanjut Iip Haryadi.

Pada bagian akhir, penulis berharap agar seluruh pihak dapat segera menemukan solusi atas persoalan ini. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan secara tertib, efisien, dan akuntabel. Di sisi lain, insan media juga diharapkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai kode etik jurnalistik dan regulasi yang berlaku.

“Semoga ke depan, sinergi antara pemerintah desa dan awak media bisa lebih profesional, saling menghormati, dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya, tujuan kita sama, yakni membangun desa dan mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers
Program Makanan Bergizi Puteran 2 Berjalan Lancar, Menu Baru Lebih Variatif dan Disukai Siswa di 20 Sekolah
Dari Susu hingga Ayam Crispy, Sajian Puteran 2 Lengkap dan Higienis, Penerima Manfaat Menyambut dengan Gembira
Dari Keluhan Jadi Solusi, Kepemimpinan Daeng Manye Tuai Dukungan Warga
Galian C Di Terang Bulan Jadi Perhatian Publik: Masih Beroperasi dan Merusak Lingkungan di Labuhan Batu Utara 
Aksi Nyata di Bulan Suci, Polres Cimahi Bantu Warga Lewat Takjil Gratis dan Pangan Terjangkau

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:32 WIB

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf cek kesiapan pelabuhan bakauheni jelang operasi ketupat krakatau 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:09 WIB

DPD ASWIN Provinsi Lampung Soroti Dugaan Arogansi Kalapas Kelas IIB Metro

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:07 WIB

Purnama Wulan Sari Buka Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H, Perkuat Karakter Generasi Muda di Era Digital

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:09 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM Terdakwa Eks Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona DKK Digelar Di PN Tanjungkarang, PH Akui Siap

Senin, 2 Maret 2026 - 17:05 WIB

LSM Simulasi Lampung Soroti Anomali LHKPN Kepala Disperindag Provinsi Lampung: Harta Kekayaan Melonjak 115 Persen Hanya dalam Setahun

Senin, 2 Maret 2026 - 14:13 WIB

ANGGOTA DEWAN DPR RI Sapa Pasien Anak dan Ibu Melahirkan, Muhammad Kadafi : Politik Itu Kehadiran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:32 WIB

Presiden Gantara Tunjuk Indra Wahana Sakti Sebagai Gubernur Provinsi Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:17 WIB

Presiden Gantara Resmi Tunjuk Indra Wahana Sakti Sebagai Gubernur Gantara Propinsi Lampung

Berita Terbaru