Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:09 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iip Haryadi
(Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Rantau Rasau)

Rantau Rasau, 25 Juni 2025 — Jasa publikasi media di lingkungan Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rantau Rasau saat ini dinilai masih belum memiliki kejelasan yang terstruktur dan transparan. Banyak pihak mempertanyakan landasan dan prosedur pengelolaan anggaran publikasi, yang dalam praktiknya kerap memicu keluhan dari para kepala desa (kades) dan lurah.

Media online menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi pembangunan, kegiatan masyarakat, maupun kebijakan pemerintah desa kepada publik secara cepat dan luas. Namun, dalam praktiknya, publikasi melalui media ini belum sepenuhnya berjalan secara tertib dan profesional. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari sejumlah kades dan lurah terkait praktik publikasi yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan penulis, praktik jasa publikasi belakangan ini sering dimanfaatkan sebagai “modus” oleh oknum media yang belum memiliki legalitas yang jelas. Praktik ini menjadikan media sebagai “ladang ekonomi” sepihak, tanpa memperhatikan kesesuaian antara biaya yang dibebankan dengan anggaran resmi yang dimiliki oleh pemerintah desa.

Baca Juga :  Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

“Banyak kades dan lurah di Kecamatan Rantau Rasau mengeluhkan adanya kelebihan pembayaran jasa publikasi yang tidak sesuai dengan anggaran yang disiapkan dalam APBDes,” ujar Iip Haryadi, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Rantau Rasau. “Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi penyimpangan administrasi di lapangan.”

Melihat kondisi ini, penulis memberikan saran agar pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Rantau Rasau segera menyusun dan menetapkan aturan resmi terkait kerja sama publikasi media. Langkah ini bisa dimulai dengan membuka ruang penawaran resmi dari media yang ada, disertai kontrak kerja selama satu tahun anggaran. Kontrak tersebut akan menjadi dasar hukum kerja sama, termasuk menilai kelayakan dan legalitas media yang bersangkutan.

Penulis juga menekankan bahwa media yang ingin menjalin kerja sama wajib memiliki kelengkapan administrasi seperti akta pendirian, nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan terdaftar di Dewan Pers atau minimal berbadan hukum. Jika tidak, maka media tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi melanggar hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Ogan Ilir, Truk Patah Gardan hingga Picu Kemacetan

“Legalitas media bukan hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas jurnalistik. Jika media tidak memiliki dasar hukum, maka bukan hanya merugikan desa, tapi juga mencederai marwah pers itu sendiri,” lanjut Iip Haryadi.

Pada bagian akhir, penulis berharap agar seluruh pihak dapat segera menemukan solusi atas persoalan ini. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan secara tertib, efisien, dan akuntabel. Di sisi lain, insan media juga diharapkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai kode etik jurnalistik dan regulasi yang berlaku.

“Semoga ke depan, sinergi antara pemerintah desa dan awak media bisa lebih profesional, saling menghormati, dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya, tujuan kita sama, yakni membangun desa dan mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, Kades Sindangkerta Dorong Semangat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai
AUDIENSI BERUJUNG INTIMIDASI, LSM TRINUSA SOROTI SIKAP ANTI-KRITIK DI SMK NUSANTARA II KESEHATAN
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Redaksi atas Kekeliruan Penulisan Nama Sekolah dalam Pemberitaan Sebelumnya
Insentif RT/RW Desa Mandalamukti Cair 8 Juni Usai Desakan DPRD
BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman
Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir
TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA DESAK BPTD DIY BUKA DATA PROYEK REHABILITASI TERMINAL GIWANGAN Rp11,6 MILIAR

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25

Senin, 15 Juni 2026 - 13:08 WIB

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Senin, 15 Juni 2026 - 11:26 WIB

RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:49 WIB

Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:40 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu

Berita Terbaru