Gaji Ketiga Belas Kepada 4.605 ASN Nagan Raya Senilai Rp21 Miliar, Ini Harapan Bupati TRK

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:43 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh telah menyalurkan gaji ketiga belas tahun anggaran 2025 kepada 4.605 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran gaji ketiga belas ini mencapai Rp21.217.023.334.

Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, serta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga penyaluran gaji ketiga belas ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh ASN untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar TRK, sapaan akrab Bupati Nagan Raya pada Jum’at (4/7/2025).

Baca Juga :  Fitriany Farhas, AP. Pj. Bupati Nagan Raya Bersama Forkopimda Tinjau TPS Pilchiksung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, penyaluran gaji ketiga belas bagi ASN, kata Bupati TRK, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat dan pada akhirnya berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Para ASN nantinya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari, kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan lainnya, yang secara langsung akan mendorong aktivitas ekonomi lokal, seperti sektor ritel, kuliner, jasa, hingga UMKM,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Alfiandri, S.E,Ak., M.Si. menjelaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta mengacu pada petunjuk teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Terima Dividen Tahun 2023 Dari Bank Aceh Sebesar Rp 2.037.246.764.
Tgk. Syukurralh Dari Pidi Jaya Hadir Di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada malam Minggu Besok dalam rangka memperingati rangkaian Tahun Baru Islam
Tgk. Syukurralh Dari Pidi Jaya Hadir Di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada malam Minggu Besok dalam rangka memperingati rangkaian Tahun Baru Islam

“Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan kepada setiap ASN didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjamin keseragaman dan keadilan dalam penyalurannya,” jelas Alfiandri.

Ia menambahkan bahwa ASN penerima gaji ketiga belas terdiri dari 3.317 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.288 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penerimanya para ASN yang tersebar di seluruh perangkat daerah Kabupaten Nagan Raya termasuk guru dan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (Red )

Berita Terkait

Tampa Hari Libur : TRK Bupati Nagan Raya Kunjungi Desa Terpencil Di Seunagan Timur
TRK Bupati Nagan Raya Gelar Silaturahmi Dan Serap Aspirasi Masyarakat Di Tripa Makmur
Andika Juanda Semangat di Atas Roda Tiga Impian Memberangkatkan Ibunya Ke Tanah Suci Untuk Umrah.
TRK Bupati Nagan Raya Komit terhadap Pemerataan Pembangunan di Daerah
Danrem012/Teuku Umar, Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Batalion TP 856 Satria Bumi Sakti
Bupati Karo Tandatangani Keputusan Bersama Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD
TRK Sambut Kedatangan Pengusaha Nasional Hashim Djojohadikusumo di Bandara Cut Nyak Dhien
Sambut HUT Ke-23 Tahun Pemkab Nagan Raya Gelar Beragam Kegiatan. Ini Kata Bupati TRK

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:35 WIB

DPD IWO.I Kabupaten Bandung Barat Resmi Tetapkan Sekretariat Baru dan Kukuhkan SK Kepengurusan

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:16 WIB

Peningkatan Jalan Cikajang–Pameungpeuk Selesai, Buka Akses Ekonomi dan Wisata Garut Selatan

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:39 WIB

SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:09 WIB

Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:51 WIB

Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:29 WIB

Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:04 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:51 WIB

Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”

Berita Terbaru