Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

50296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane  (Net)

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane (Net)

KUTACANE | WASPADA INDONESIA – Perjalanan panjang kasus asusila yang menimpa seorang remaja perempuan, sebut saja Mawar (nama samaran), di Kabupaten Aceh Tenggara kini memasuki hampir satu tahun tanpa kejelasan hukum. Perkara ini menjadi perhatian banyak pihak, karena hingga kini belum ada kepastian dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane, apakah akan menjatuhkan vonis atau justru membebaskan pelaku.

Kasus yang dilaporkan pada Oktober 2024 itu telah melewati berbagai proses, namun penanganannya terkesan berlarut-larut. Dugaan permainan dalam proses peradilan mencuat ke permukaan, terutama setelah beberapa kali sidang mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas.

“Kami sudah hampir satu tahun menanti keadilan. Namun sampai sekarang, belum ada keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” kata TA, ibu korban, kepada awak media pada Rabu, 25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TA menjelaskan, laporan dugaan pelecehan itu sudah diajukannya secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/132/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh. Namun sayangnya, harapan untuk memperoleh keadilan justru seolah dipermainkan.

Baca Juga :  Kontes Durian Unggulan Lokal Aceh Tenggara, Semarakkan Perayaan Jelang HUT ke-80 RI

“Kasus ini masih terus ditunda oleh Majelis Hakim. Terus-menerus. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada kongkalikong antara pelaku dengan oknum hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” ujar TA dengan nada kecewa.

TA juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak diperlakukan adil, padahal sudah memperjuangkan kasus ini sesuai jalur hukum. Ia khawatir, apabila tidak ada intervensi atau pengawasan dari pihak luar, putusan yang keluar bisa saja tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Sementara itu, pernyataan tegas juga datang dari kalangan mahasiswa. Kabid Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Pelis, mendesak agar Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera mengambil keputusan secara objektif dan profesional.

“Kita minta Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Jangan sampai ada permainan atau tarik-ulur dalam perkara yang menyangkut harga diri dan masa depan korban,” kata Adrian.

Adrian juga meminta perhatian dari tingkat nasional. Ia secara khusus mendorong agar anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini, agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Diduga Mark Up, APH Diminta Usut Pelaksanaan Proyek Rabat Beton Desa Sri Muda Kecamatan Darulhasanah Aceh Tenggara

“Kita harap Bang Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mau memback-up kasus ini. Jangan sampai ada celah bagi oknum majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk bermain dalam putusan. Korban sudah cukup menderita, jangan ditambah dengan kezaliman dari proses hukum yang tidak transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cerminan kegentingan dalam sistem peradilan di daerah, terutama ketika korban berasal dari kelompok rentan dan tidak memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan secara langsung. Jika benar terbukti ada penundaan yang disengaja atau permainan dalam proses peradilan, maka ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mencoreng marwah lembaga peradilan itu sendiri.

Masyarakat kini menanti, apakah Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan bersikap adil dan memberi putusan yang berpihak pada korban, atau justru membiarkan keadilan terkubur di balik diamnya palu sidang yang tak kunjung diketuk.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Nagan Raya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika
Usai Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Puluhan Prajurit Yonif 114/SM Tiba di Aceh Tenggara
Tanaman Ganja Ditemukan di Kawasan Perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro,Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal
Menteri Wihaji Tinjau SPPG Pulonas 02 Aceh Tenggara, Pastikan Layanan Gizi Berjalan Optimal
Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

Waspada Karhutla: Kapolsek Teluk Meranti Pimpin Forkopimcam Audit Total Peralatan Damkar PT RAPP

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:47 WIB

Polri Presisi di Teluk Meranti: Bhabinkamtibmas Kawal Ketahanan Pangan Dari Kebun Nanas Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Teluk Meranti Jadikan Mapolsek Lahan Produktif, Tanam Terong  

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:03 WIB

Polsek Teluk Meranti Rawat Semangka, Cabai & Jagung di Mapolsek Dukung Ketahanan Pangan 

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Tanaman Cabai Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:46 WIB

Sat Polairud Polres Pelalawan Bantu 100 Anak Yatim di Desa Sagati 

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:04 WIB

PETANI JAGUNG PULAU MUDA DAPAT PENDAMPINGAN POLSEK TELUK MERANTI, HASIL PRODUKSI DIHARAP NAIK

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WIB

SINERGI POLRI-PEMERINTAH-PETANI, PANEN RAYA 1 HEKTARE JAGUNG DI KUALU PANDUK DUKUNG SWASEMBADA 2026

Berita Terbaru